PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kedatangan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumatera Barat dalam rangka audiensi terkait keresahan masyarakat terhadap tindakan korupsi di Indonesia. Terutama revisi UU KPK yang dinilai sebagai pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Kedatangan Aliansi BEM tersebut disambut Wakil Ketua DPRD H.Suwirpen Suib beserta sejumlah ketua fraksi dan anggota dewan di ruang khusus II gedung DPRD setempat, Selasa (15/10/2019).
Di kesempatan itu, Presiden Aliansi BEM se Sumatera Barat Koordinator politik hukum dan HAM, Indra Permana Rezki menyampaikan maksud kedatangan Aliansi BEM Sumbar terkait sikap DPRD terhadap sejumlah polemik yang mengundang keresahan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.
Sementara Aliansi BEM se Sumatera Barat, sebutnya, telah mengambil sikap untuk terus bersama masyarakat Sumatera Barat dengan tetap menjalankan fungsi kontrol mahasiswa terhadap persoalan yang terjadi belakangan ini.
"Persoalan terjadi akibat berbagai hal, salah satunya produk legislatif (revisi UU KPK, red) yang terkesan dibuat cepat-cepat dan tergesa-gesa," ungkapnya.
Sekaitan itu Aliansi BEM se Sumatera Barat menghendaki seluruh fraksi di DPRD Sumbar hadir dalam pertemuan itu dan mendengarkan keresahan masyarakat Sumbar, serta mengambil sikap DPRD terhadap persoalan yang terjadi belakangan ini.
"Apakah bapak-bapak anggota DPRD setuju?" ujar Indra yang disambut kata setuju oleh Pimpinan dan anggota DPRD yang hadir.
Sementara Presiden BEM Universitas Andalas (Unand) Koordinator Pusat Aliansi BEM se Sumatera Barat, Nanda H menyebutkan, revisi UU KPK yang terjadi belakangan ini telah mengundang polemik di tengah masyarakat. Selain tidak transparan, naskah akademik revisi UU KPK juga tidak ada.
"Hingga hari ini kami mahasiswa tidak menemukan adanya naskah akademik terkait revisi UU KPK," tegas Nanda.
Selain rendahnya partisipasi masyarakat, Nanda juga mengatakan, produk revisi UU KPK juga bukan termasuk produk prolegnas prioritas.
Tidak saja itu, katanya lagi, Revisi UU KPK juga terkesan terburu-buru, sehingga dinilai memuat banyak pasal bermasalah. Oleh karena itu Aliansi BEM se Sumatera Barat mendesak presiden mengeluarkan Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk membatalkan revisi UU KPK.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Suwirpen menegaskan, pihaknya memberikan dukungan dan sependapat dengan aspirasi Aliansi BEM se Sumatera Barat.
Penegasan pimpinan DPRD Sumbar itu juga didukung anggota DPRD lainnya, Firdaus (Fraksi PDIP-PKB), Nurfirmanwansyah (Fraksi PKS), Muhayatul dan Ardi Warman (Fraksi PAN), Suwirpen Suib (Fraksi Partai Demokrat), (Fraksi PPP-Nasdem).
Bahkan ketika BEM se Sumatera Barat meminta menandatangani pernyataan sikap, pimpinan DPRD beserta pimpinan fraksi dan anggota dewan membubuhkan tanda tangannya. (uki)
Bahkan ketika BEM se Sumatera Barat meminta menandatangani pernyataan sikap, pimpinan DPRD beserta pimpinan fraksi dan anggota dewan membubuhkan tanda tangannya. (uki)
0 comments:
Posting Komentar