01 September 2019

Wakil Bupati Atos Pratama Bersama Masyarakat Ramaikan Pembukaan Ikan Larangan Jorong Teluk Embun


PASAMAN(GemaMedianet.com— Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama bersama ratusan masyarakat ikut meramaikan pembukaan ikan larangan Nagari Pauh Jorong Teluk Embun Kecamatan Lubuk Sikaping, Minggu (1/9/2019).

Atos Pratama mengatakan, tradisi ambil ikan larangan ini harus terus dipertahankan dan dilestarikan. 

"Ini mencontohkan bagaimana orangtua kita yang terdahulu memperlihatkan kepada anak cucu kemanakannya tentang cara hidup kebersamaan, gotong royong membangun kampung, masjid, dan membangun nagari," ungkapnya. 

Sementara itu, Ninik Mamak yang juga Pemuda Jorong Teluk Embun, Rohom mengatakan pada Awak Media, bahwa pembukaan ikan larangan ini dilakukan di Batang Air Puncak Irigasi Teluk Embun ini, dimana seminggu sebelumnya dibuka larang dengan lomba memancing. 

"Seminggu yang lalu sudah dibuka larangan ini, namun baru hanya dengan memancing. Sedangkan pada hari ini (minggu) dibuka pengambilan ikan larangan dengan nama "membuka bangka-bangka" yakni mempergunakan jala atau jalo pandak, dan ada juga dengan menembak ikan," ujar Rohom.

Ditambahkannya, bahwa tradisi ikan larangan tiap tahunnya resmi dibuka untuk umum sebagai bentuk tradisi pelestarian ikan larangan, yang secara turun temurun telah diwariskan. 

"Tradisi ikan larangan ini sudah berjalan selama puluhan tahun, hingga saat ini tetap masih terjaga, khususnya sepanjang aliran Sungai Puncak Irigasi Teluk Embun," terangnya. 

Dijelaskan, pengambilan ikan larangan dibuka berdasarkan kesepakatan ninik mamak bersama cucu kemenakan sebagai pemilik ikan larangan yang ada di kampung tersebut. 

Untuk biaya pengambilan ikan larangan, sebutnya, panitia menetapkan sebesar Rp.50.000 masing– masing peserta, dan diberi karcis sebagai tanda peserta.

"Bagi yang ikut sebagai peserta pembukaan ikan larangan, hanya diperbolehkan menggunakan alat tangkap tradisional, seperti jaring ikan, jalo, alat tembak yang terbuat dari kayu. Meski demikian, setiap peserta dilarang keras menggunakan alat, seperti racun maupun alat setrum," terangnya. 

Sedangkan dana yang terkumpul dari hasil penjualan karcis, nantinya dipergunakan sebagai sumber dana pembangunan dalam kampung. "Diantaranya pembangunan sarana dan prasarana umum, Mesjid, pemuda dan karang taruna," tukasnya. (Noel/Humas)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog