11 September 2019

Tim Provinsi Bakal Tertibkan Alat Tangkap Nelayan, AMANADS Minta Perlindungan ke DPRD Sumbar


PADANG(GemaMedianet.com— Merasa terus tersudutkan sebagai penyebab kerusakan Danau Singkarak dan data tak valid jumlah nelayan Danau Singkarak, puluhan nelayan setempat kembali mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (11/9/2019) siang.

Kedatangan para nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Nelayan Danau Singkarak (Amanads) guna menyampaikan aspirasi tersebut disambut Anggota DPRD Arkadius Dt Intan Bano didampingi Kasi Humas Setwan Lazuardi serta diikuti Perwakilan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Irwan di Ruang Khusus I Gedung DPRD setempat. 

Ketua Amanads, Hendri Yendi di kesempatan itu mengungkapkan, sejak dulu menangkap ikan di Danau Singkarak dilakukan secara tradisional (menjala, menjaring dan memukat). Namun semenjak mulai susahnya menangkap ikan secara tradisional, maka sekitar tahun 2017 dimulai cara menangkap ikan dengan sistem Jaring Angkat (Bagan). 

Sayangnya, sekitar bulan November 2018, beredar surat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi ditujukan kepada Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar yang intinya akan dilaksanakan Penertiban Alat Tangkap lkan Bagan di Danau Singkarak. 

"Atas beredarnya surat penertiban itu kami Pengurus AMANANDS mendatangi Kantor DPRD Sumbar dan diterima langsung oleh Ketua DPRD ketika itu Bapak Hendra Rahim. Kami menyampaikan pengaduan dan permohonan kiranya alat tangkap ikan nelayan Danau Singkarak tidak dibongkar, dan nelayan berjanji akan menukar mata jaring angkat dari yang halus ditukar jadi mata jaring kasar. Dengan catatan pengurus dan anggota nelayan AMANADS harus menertibkan anggotanya dan itu sudah dilakukan sampai sekarang," terang Hendri Yendi. 

Namun pada buian Juni 2019, beredar lagi surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang ditujukan kepada Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar yang intinya akan dilaksanakan Penertiban Alat Tangkap lkan Bagan di Danau Singkarak. 

"Kedua surat edaran ini merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Danau Singkarak. Kami tidak tahu pasti kenapa keluarnya Pergub Sumbar tersebut?. Tapi dari informasi disebutkan bahwa kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan memakai alat tangka Jaring Angkat (Bagan) telah mengakibatkan langka dan hilangnya ikan di Danau Singkarak terutama lkan Bilih," ujarnya. 

Walhasil pada 15-19 Juli 2019, datang TIm Penertiban Bagan Danau Singkarak di wilayah Kabupaten Solok (15-17 Juli 2019) dan wilayah Tanah Datar (18-19 Juli 2019) yang kami dengar dipimpin oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumbar dibantu tim Pemkab Solok dan tim Pemkab Tanah Datar dan dikawal oleh Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penertiban secara paksa sebagian besar dengan cara menghancurkan alat tangkap Bagan milik nelayan," tukasnya. 

"Akibatnya beberapa Bagan milik anggota nelayan AMANADS mengalami kerugian sekitar 15 -2O Juta per Bagan yang rusak. Tetapi pada siang hari terjadi dialog antara perwakilan nelayan dengan tim penertiban, diberikan penyuluhan dan disarankan agar nelayan membuka sendiri bagan miliknya. Namun karena dialog berlangsung di bawah ketakutan, maka negoisasi yang dimohonkan oleh pengurus nelayan AMANADS tidak digubris yakni nelayan memohon agar tetap dibolehkan menangkap ikan tapi mata jaring ditukar mata laring yang halus ke mata jaring yang kasar. Alat tangkap jangan dirusak dan pengurus AMANADS yang akan merazia anggotanya kalau ada yang tidak menukar mata jaring," ujarnya. 

Selanjutnya, karena tidak adanya jalan keluar bagi para nelayan, maka pengurus AMANADS berdasarkan amanah anggotanya, mengirimkan surat permohonan audensi dan perlindungan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumbar tanggal 9 Agustus 2019, dan surat kedua kepada Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Sumbar tanggal September 2019.

"Maksud dan tujuan surat sama, yakni sekaligus memohon izin untuk datang audensi dan periindungan pada hari ini Rabu 11 September 2019. Apalagi bakal ada lagi penertiban pada 23 September mendatang," tukasnya.

Terkait hal itu, Arkadius Dt Intan Bano meminta, agar Pemprov Sumbar menunda penertiban yang akan dilakukan pada 23 September mendatang sebelum adanya meditasi. Apalagi ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Danau Singkarak.

"Ketiga hal ini susah sering saya sampaikan di berbagai kesempatan, termasuk  juga dalam pengelolaan Danau Maninjau. Ketiga hal penting itu yakni pertama, Pelestarian. Kedua, Endemik Ikan Bilih yang merupakan satu-satunya di dunia, dan ketiga, pemberdayaan ekonomi masyarakat," tukasnya.

Usai penyampaian aspirasi dan tanggapan DPRD dilanjutkan dengan penyerahan berkas pernyataan sikap dan aspirasi Amanads kepada anggota DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog