TANJUNGRAYA, (GemaMedianet.com) — Jajaran Tim Satresnarkoba Polres Agam kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Agam.
Kali ini, Sabtu (28/9/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, Polres Agam berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial KZ alias Khairul (38) dan istrinya AF alias Upik (36), warga Taluak, Jorong Panji, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Agam, dengan barang bukti berupa paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik warna bening, 1 buah botol plastik, dan uang tunai sejumlah Rp300.000.
Kasus penangkapan pasutri tersebut dibenarkan oleh Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Elvis Susilo, didampingi Paur. Subbag Humas Polres Agam Aiptu. Septa Beni Putra dalam siaran Persnya, Minggu (29/9).
Dijelaskan Elvis Susilo, saat mendapati laporan Sabtu (28/9), petugas kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap kedua tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian petugas menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan 2 paket Narkotika jenis sabu dan 1 buah botol plastik dekat pencuci piring.
Ditambahkan Elvis Susilo, saat ditanya tentang milik siapa barang haram itu, kedua tersangka mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari CR warga Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia beli dari CR warga Medan, namun alamat pasti CR di Medan belum diketahui," sebut Elvis Susilo.
Ditambahkan, selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polres Agam untuk melakukan proses lebih lanjut.
Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bryan)
0 comments:
Posting Komentar