PADANG, (GemaMedianet.com) — Rapat Paripurna beragendakan pengumuman penetapan usul calon pimpinan defenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (23/9/2019) terpaksa diskors selama 1x2 jam.
Penundaan pengumuman itu sekaitan masih tertundanya usulan calon pimpinan DPRD defenitif dari partai politik yang memperoleh kursi dan suara terbanyak secara berulang.
"Baru ada dua usulan, yakni berasal dari DPP Partai Keadilan Sejahtera dengan Surat Keputusan Nomor : 124/SKEP/DPP-PKS/2019, tanggal 28 Agustus 2019, menugaskan H.Irsyad Syafar, Lc, M.Ed, sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kedua, dari DPP Partai Amanat Nasional dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/127/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019, menetapkan H. Indra Dt. Rajo Lelo, SH, MM sebagai Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat," tukas Desrio Putra yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sementara Irsyad Syafar.
Terkait hal itu, Pimpinan Sementara Desrio Putra mengusulkan untuk menunda pembacaan penetapan usul calon pimpinan DPRD defenitif pada rapat paripurna berikutnya.
Usulan itu kemudian mendapatkan berbagai interupsi dari kalangan anggota dewan. Hingga akhirnya disepakati rapat paripurna pengumuman penetapan usul calon pimpinan defenitif tetap dilaksanakan pada hari itu juga, dengan catatan usulan sudah harus diterima dalam waktu 1x2 jam.
Penundaan ini disepakati untuk menunggu surat usulan calon pimpinan DPRD defenitif dari dua partai politik lainnya, yakni Partai Gerindra dan Partai Demokrat. (uki)
Penundaan ini disepakati untuk menunggu surat usulan calon pimpinan DPRD defenitif dari dua partai politik lainnya, yakni Partai Gerindra dan Partai Demokrat. (uki)
0 comments:
Posting Komentar