PADANG, (GemaMedianet.com) — Syafrial Kani, SH Dt Rajo Jambi akhirnya resmi menjabat ketua defenitif untuk memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang masa jabatan 2019-2024. Peresmian itu dilakukan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Padang di Gedung DPRD setempat, Selasa (17/9/2019).
Pengucapan sumpah janji politisi Partai Gerindra, Syafrial Kani sebagai Ketua DPRD Kota Padang yang juga diikuti tiga unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD tersebut dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang. Ketiga Wakil Ketua DPRD Padang tersebut, yakni Arnedi Yarmen (PKS), Amril Amin (PAN) dan Ilham Maulana (Partai Demokrat).
Prosesi pengucapan sumpah janji yang berjalan penuh hikmat tersebut disaksikan Walikota Padang Mahyeldi, Wakil Walikota Padang Hendri Septa beserta seluruh anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024. Prosesi yang dilangsungkan di ruang rapat utama tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, Ketua TP-PKK Kota Padang, Pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya.
Usai pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Padang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD. Seterusnya diakhiri dengan penyerahan pimpinan DPRD dari pimpinan sementara kepada Ketua DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Padang tersebut sebelumnya dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Arnedi Yarmen. Di kesempatan itu Politisi PKS ini menyampaikan, keanggotaan DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024 yang dilantik pada 15 Agustus lalu pada hari ini telah satu bulan melaksanakan tugasnya yang dipimpin oleh pimpinan sementara.
Selama satu bulan, sebut Arnedi Yarmen, telah dilaksanakan proses pembuatan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, penetapan anggota dan struktur fraksi-fraksi, penetapan dan peresmian alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Kehormatan.
Arnedi Yarmen juga menginformasikan, pelaksanaan rapat paripurna kali ini berdasarkan kepada beberapa surat keputusan (SK) dari masing-masing partai politik pemenang Pemilu yang disampaikan kepada DPRD Kota Padang.
Diantaranya pertama, SK DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor 08/0062/kpts/dpp/Gerindra /2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD periode 2019-2024 Partai Gerindra Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Diantaranya pertama, SK DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor 08/0062/kpts/dpp/Gerindra /2019 tanggal 31 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD periode 2019-2024 Partai Gerindra Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Kedua, SK DPD PKS Kota Padang Nomor 126/k/ac11/PKS/12/14/47 Hijriah tanggal 21 Agustus 2019 tentang Pimpinan DPRD Kota Padang 2019-2024. Ketiga, SK DPP PAN Nomor PAN/A/KPTS/KUSP/125/VIII/2019 tentang Penetapan Pimpinan DPRD dari PAN periode 2019-2024 tanggal 18 Agustus 2019. Keempat, SK DPP Partai Demokrat Nomor 147/sk/DPP.PD pd/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Penetapan unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat.
Dijelaskan Arnedi Yarmen, sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Padang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dalam Pasal 114 Ayat (2) bahwa rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua.
Sekaitan pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024 hari ini, maka DPRD Kota Padang telah melakukan proses pengambilan keputusan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dengan melaksanakan sejumlah agenda. Diantaranya rapat pimpinan sementara dengan ketua fraksi tanggal 12 September 2019. Kemudian, melaksanakan rapat paripurna DPRD tanggal 12 September 2019 menetapkan pimpinan DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024.
Berikutnya, SK DPRD pimpinan sementara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 tanggal 12 September 2019, dan SK Pimpinan Sementara DPRD Nomor 170/489/DPRD/2019 tanggal 12 September 2019 perihal usulan pimpinan DPRD Kota Padang kepada Walikota Padang.
Terakhir, SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 171/6609/2019 tentang peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024.
"Dengan terlaksananya rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Padang hari ini, ke depan kita berharap semakin terjalin hubungan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah beserta seluruh stakeholder terkait," tukas Arnedi Yarmen mengakhiri pengantar rapat paripurna yang dibuka dan terbuka untuk umum tersebut. (adv)
Terakhir, SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 171/6609/2019 tentang peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2024.
"Dengan terlaksananya rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Padang hari ini, ke depan kita berharap semakin terjalin hubungan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah beserta seluruh stakeholder terkait," tukas Arnedi Yarmen mengakhiri pengantar rapat paripurna yang dibuka dan terbuka untuk umum tersebut. (adv)
0 comments:
Posting Komentar