23 September 2019

DPRD Sumbar Tetapkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Tujuh Fraksi Masa Jabatan 2019-2024


PADANG(GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan keanggotaan tujuh fraksi yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 18/SB/2019 tentang Pembentukan dan penetapan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2019-2024.

Penetapan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna beragendakan pengumuman pembentukan dan penetapan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (23/9/2019).

Desrio Putra yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Tata Tertib, bahwa pimpinan fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris fraksi. Susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi tersebut diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.

Berikut susunan pimpinan fraksi DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2019-2024, terdiri dari Fraksi Partai Gerindra dengan Ketua H. Hidayat, S.S. MH, Wakil Ketua Ismunandi Sontang, SE, Wakil Ketua Muchlis Yusuf Abit, SE, MM, Sekretaris Nurkhalis Dt. Bijo Diraja, S.Pt.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ketua Drs. H. Nurfirman Wansyah, MM. Apt, Wakil Ketua Hamdanus, S.Fil.l, M.Si, Sekretaris H. Rahmat Saleh, S.Fram.

Fraksi Partai Amanat Nasional, Ketua H. Dody Delvy, SE, Wakil Ketua Muhayatul, SE, Sekretaris Muhammad Ikhbal, SE.

Fraksi Partai Demokrat, Ketua H. Ismet Amzfz, SH, dan Sekretaris H.M Nurnas, ST

Fraksi Partai Golangan Karya, Ketua Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM, Wakil Ketua Dra. Hj. Sitti Izzati Aziz, Sekretaris H. Afrizal, SH, MH.

Fraksi PPP NasDem, Ketua Sawal Dt. Putih, SH, Wakil Ketua Imral Adensi, SH. MH, Sekretaris Irwan Afriadi.

Fraksi PDI-Perjuangan dan PKB, Ketua Albert Hendra Lukman, SE, Wakil Ketua Syamsul Bahri, Wakil Ketua Rico Alviano Rajo Nan Sati, ST, Sekretaris Firdaus, SH.I.

Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi di DPRD Sumbar, maka sembari menunggu ditetapkannya Pimpinan Definitif DPRD, masing-masing fraksi telah dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya.

"Terutama dalam penetapan nama-nama anggota fraksi yang akan ditetapkan pada masing-masing alat kelengkapan DPRD (AKD)," terang Desrio Putra yang memimpin jalannya rapat paripurna bersama Wakil Ketua DPRD Sementara, Irsyad Syafar.

Susunan pimpinan fraksi-fraksi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara Nomor 16/Kep.Pim/2019. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog