PADANG, (GemaMedianet.com) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2019 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Jumat (27/9/2019).
Total APBD-P Kota Padang Tahun Anggaran 2019 yang disetujui tersebut sebesar Rp.2.810.293.592.293,00, terdiri dari pendapatan daerah Rp.2.701.296.829.638,00 dan belanja daerah Rp.2.757.463.592.293,00, defisit (Rp.56.166.762.655,00) ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp.56.166.762.655,00.
Pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang dilaksanakan dalam rapat paripurna beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, serta diikuti tiga Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana.
Persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda tersebut selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 29 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019.
"Selanjutnya keputusan DPRD ini beserta lampiran badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi, kami serahkan kepada Walikota Padang," ujar Ketua DPRD, Syafrial Kani.
Sementara, Walikota Padang Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan serta seluruh fraksi dan anggota DPRD yang telah bekerja keras bersama eksekutif dalam menetapkan Perubahan APBD TA 2019 dengan tepat waktu sesuai jadual yang telah ditentukan.
Dijelaskan, sesuai dengan Permendagri No.38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 menyatakan, bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2019 paling lambat selesai akhir September ini. Jika dalam hal persetujuan bersama dilakukan setelah akhir September, dapat mengakibatkan banyaknya program dan kegiatan pemerintah daerah yang tidak dapat terlaksana, sehingga pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kota Padang, sebut Mahyeldi juga mengucapkan banyak terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan, baik ketika pembahasan pada komisi, Badan Anggaran (Banggar) hingga pendapat akhir yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.
"Keharmonisasian ini semoga senantiasa kita pelihara selalu, sehingga sasaran pembangunan dapat tercapai secara baik," tukasnya.
Sedangkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang, walikota meminta agar menjalankan schedule yang ada, sesuai waktu yang ditetapkan dan jangan sampai terlambat.
Kemudian terkait prioritas kegiatan pembangunan Kota Padang sesuai anggaran dari APBD-P TA 2019, sebut Mahyeldi, terdapat beberapa kegiatan yang harus diakomodir. Diantaranya penyelenggaraan event nasional yakni Penas KTNA ke- XVI 2020 di Kota Padang dan lainnya. Kemudian, penyempurnaan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta sekaitan program unggulan (progul) yang sudah dituangkan dalam RPJMD 2014-2019 dan 2019-2024.
Seperti diketahui, sebanyak enam fraksi DPRD Kota Padang dalam penyampaian pendapat akhirnya secara umum sepakat memberikan persetujuan terhadap RAPBD-P TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan.
Persetujuan fraksi-fraksi selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan DPRD, dan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Padang, Mahyeldi.
Rapat Paripurna selain diikuti seluruh anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Syahrul, juga dihadiri unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. (em)
0 comments:
Posting Komentar