PADANG, (GemaMedianet.com) — Pasca demo mahasiswa berujung anarkis, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai menginventarisir sejumlah kerusakan ruangan, barang dan peralatan serta fasilitas lainnya yang hancur akibat peristiwa perusakan sehari sebelumnya.
Kegiatan itu juga diikuti dan disaksikan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Kamis (26/9/2019) pagi.
Dalam peninjauan kondisi nyata beberapa ruangan yang mengalami kerusakan itu, tim BPK RI Perwakilan Sumatera Barat didampingi langsung oleh Sekretaris DPRD, Raflis beserta staf.
Beberapa ruangan yang ditinjau tersebut, diantaranya ruang rapat utama yang kesehariannya menjadi bagian tempat pengambilan keputusan tertinggi pada setiap rapat paripurna. Kemudian ruang perpustakaan dan sejumlah ruangan lainnya.
Baca Juga : DPRD Sumbar Kutuk Keras Tindakan Anarkis Demo Mahasiswa, Laporan Berlanjut ke Polisi
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis di kesempatan itu menyampaikan, kedatangan tim BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang diundang melalui Inspektorat tersebut guna melihat secara langsung kondisi nyata gedung DPRD Sumbar beserta fasilitasnya pasca aksi perusakan dalam demo mahasiswa sehari sebelumnya.
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis di kesempatan itu menyampaikan, kedatangan tim BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang diundang melalui Inspektorat tersebut guna melihat secara langsung kondisi nyata gedung DPRD Sumbar beserta fasilitasnya pasca aksi perusakan dalam demo mahasiswa sehari sebelumnya.
Ia mencontohkan, sejumlah barang yang rusak masih ada yang belum dibayar karena memang masih baru dipakai. Diantaranya papan nama yang diletakkan di masing-masing meja anggota DPRD.
Sementara untuk penghitungan nilai aset tentunya berdasarkan nilai perolehan. Sebab hal itu akan berkaitan dengan anggaran penggantian.
“Sekretariat DPRD sendiri hanya sebagai pengguna barang, sehingga penghitungannya juga harus diketahui Biro Aset,” ungkap Raflis.
Terkait kerugian yang dialami DPRD Sumatera Barat untuk saat ini belum bisa disebutkan, karena harus diinventarisir lebih rinci.
Barang dan peralatan yang hancur dan rusak, untuk harga saat membeli dahulu tidak sama dengan membeli saat ini.
"Harga satu sofa misalnya, jika dahulu dibeli hanya sebesar Rp.500 ribu, namun untuk ukuran harga saat ini tentu harus disesuaikan, karena tidak mungkin lagi mendapatkan harga serupa," ujarny.
Barang dan peralatan yang hancur dan rusak, untuk harga saat membeli dahulu tidak sama dengan membeli saat ini.
"Harga satu sofa misalnya, jika dahulu dibeli hanya sebesar Rp.500 ribu, namun untuk ukuran harga saat ini tentu harus disesuaikan, karena tidak mungkin lagi mendapatkan harga serupa," ujarny.
Usai peninjauan langsung tim BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, ruangan yang sudah berantakan dan dinding penuh coretan dengan tulisan perkataan kotor selanjutnya dibersikan oleh staf dan karyawan DPRD. (uki)
0 comments:
Posting Komentar