LUBUKBASUNG, (GemaMedianet.com) —Dalam rangka mempublikasikan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menggelar kegiatan fasilitasi, publikasi, dan dokumentasi pengawasan pemilu 2019, di Ballroom Hotel Sakura Syari'ah, Lubukbasung, Senin (16/9/2019).
Kegiatan yang bertemakan "Kerja, Kerja, Kerja Bawaslu 2019" itu, diikuti oleh pihak KPU Agam, OPD, OKP, Stakeholder, Organisasi Masyarakat, Insan Media, dan tamu undangan lainnya. Dengan narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, S.pt, MH, Anggota Bawaslu Agam Drs. Eri Efendi, dan Okta Muhlia, SE, M.Si.
Anggota Bawaslu Agam, Eri Efendi selaku Divisi Penindakan Pelanggaran dan narasumber mengatakan, dalam pemilihan umum 2019 di Kabupaten Agam ditemukan 3 dugaan pelanggaran pada pemilu yaitu, pada masa kampanye partai politik, masa pemungutan, dan masa tenang.
"Adapun temuan dugaan pelanggaran pada pemilu 2019 di Kabupaten Agam itu meliputi, dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Eri.
Dijelaskannya, keberhasilan pada pelanggaran kode etik oleh jajaran pengawas KPU (PPK kecamatan Lubukbasung) dalam pencapaian adalah Bawaslu Kabupaten Agam telah merekomendasikan hasil kajian pelanggaran kode etik oleh jajaran pengawas KPU (PKK kecamatan Lubukbasung) kepada KPU Agam telah dikeluarkan keputusan terhadap PKK Lubukbasung dengan nomor register 005/TM/PL/KAB/03.08/V/2019.
Kemudian, pelanggaran kode etik penyelenggaraan ad hoc dalam pencapaian Bawaslu Kabupaten Agam telah mengeluarkan keputusan dari hasil kajian pelanggaran kode etik penyelenggara ad hoc dengan nomor register 001/TM/APKE/BWS.KAB/AGAM/III/2019. Dan Pelanggaran hukum lainnya dalam pencapaian Bawaslu Agam telah melakukan penerusan hasil kajian kepada KPID Sumbar dengan nomor register 001/TM/PL/KAB/03.08/II/2019.
Ditambahkan Eri, jumlah penerimaan laporan pelanggaran pemilu 2019 di Kabupaten Agam adalah 1 laporan di Kecamatan Banuhampu, A7mpek Angkek, Kamang Magek, Ampek Nagari dan Tilatang Kamang, 4 laporan di Kecamatan Canduang, serta 2 laporan di Kecamatan Baso.
"Ini merupakan data mentah dari Bawaslu Kabupaten Agam dan KPU Agam. Kami memohon kepada awak media agar hasil data ini bisa dipublikasikan kepada masyarakat luar agar bisa mengetahuinya," pungkas Eri. (Bryan)
0 comments:
Posting Komentar