PADANG, (GemaMedianet.com) — Sebagai partai pemenang pemilu 17 April 2019 lalu, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera memberikan mandat kepada Syahrial Kani dan Arnedi Yarmen menjadi Pimpinan Sementara DPRD Kota Padang sebagaimana amanat UU sebagai partai pemenang pemilu di Kota Padang pemilu tahun 2019.
Syahrial Kani mengucapkan terima kasih atas pimpinan sementara berharap harmonisrasi, komunikasi, sinergitas sehingga percepatan pembangunan dapar terwujud, Kamis (15/8/2019) di Padang.
Sementara Walikota Padang, Mahyeldi menyampaikan sambutan Gubernur Sumbar agar wakil rakyat Kota Padang untuk menepati janjinya. Otonomi daerah merupakan distribution of power dari desentralisasi.
Membangkitkan partisipasi warga untuk urusannya sendiri. Lebih memenuhi kebutuhan demokrasi sesuai dengan pendidikan tingkat lokal mewujudkan masyarakat madani.
Tugas pembantuan otonomi seluas-luasnya. Tergambar pemda menghadapi tantangan belum berjalannya check dan balance kedua lembaga dan membuar bias persepsi dalam penyelenggaraan pemda memahami peraturan berundang-undangan.
Hubungan kemitraan kedua lembaga harmonis dan komit. Selama ini sudah terselenggara pembangunan di Kota Padang periode lalu. Sudah 5 kali WTP secara berturut-turut. Mengembalikan Piala Adipura pada tahun 2017 dan 2018 sehingga membuat "Padang Tacilak".
Upaya artikulasi dengan pengutan kelembagaan dan personal sehingga kebutuhan masyarakat tersalurkan dalam melaksanakan pembangunan. Grassroot kebijakan pemda memiliki kesetaraan dalam melaksanakan fungsi masing-masing dan saling mendukung mewujudkan masyarakat Kota Padang yang sejahtera dan madani.
Walikota Padang atas nama Gubernur Sumbar mengucapkan terima kasih pada Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 yang telah berbuat banyak untuk Kota Padang.
Wako mengingatkan Perubahan APBD TA 2019 harus selesai pada minggu ketiga bulan September mendatang. Sementara APBD Kota Padang TA 2020 harus selesai tanggal 30 November 2019. Sedangkan RPJMD Kota Padang harus selesai tanggal 18 Agustus 2019.(ss)
0 comments:
Posting Komentar