02 Agustus 2019

Segerakan Pelantikan Anggota DPRD Padang Terpilih, Akmal : Tidak Boleh Ada Kekosongan Pemerintahan Satu Hari Pun


PADANG(GemaMedianet.com— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan anggota DPRD Kota Padang terpilih periode 2019-2024 segera dilantik selambat-lambatnya tanggal 6 Agustus 2019. Mengingat tidak bolehnya terjadi kekosongan pemerintahan selama beberapa hari, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 baru akan diumumkan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang.

Penegasan itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri, Akmal Malik dalam konferensi pers terkait evaluasi dan kajian Pilkada Serentak di Padang, Jum'at (2/8/2019).

Akmal menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Otoda Kemendagri telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait pelantikan anggota DPRD Kota Padang terpilih periode 2019-2024 yang dijadualkan akan berlangsung pada 6 Agustus 2019. 

Dari hasil koordinasi Itu, sebut Akmal, solusinya bahwa KPU Daerah (KPUD) Kota Padang segera melakukan pleno terkait anggota DPRD Kota Padang yang tidak bersengketa terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019 lalu. 

"Artinya, satu anggota DPRD Kota Padang terpilih ditinggalkan dahulu, untuk kemudian memplenokan yang tidak bersengketa dan diusulkan SK-nya oleh gubernur agar segera dilantik paling lambat tanggal 6 Agustus 2019. Oleh karena itu tidak boleh sampai terjadi kekosongan pemerintahan, bahkan untuk satu hari pun," terang Akmal. 

Terkait hal itu, sebut Akmal, Ditjen Kemendagri sudah melakukan kontak dengan Walikota Padang terkait hasil koordinasi Ditjen Kemendagri dengan KPU RI, agar KPUD segera memplenokan anggota DPRD Kota Padang terpilih periode 2019-2024 yang tidak bersengketa. 

"Saya sudah menelepon Walikota Padang terkait hasil koordinasi itu sebagai solusi terhadap pelantikan anggota DPRD Kota Padang terpilih yang dijadualkan 6 Agustus 2019," ungkapnya. 

Selanjutnya, bersamaan dengan itu Ditjen Otoda Kemendagri segera menyurati Gubernur Sumatera Barat, karena memang yang akan meng-SK-kan anggota DPRD Kota Padang terpilih periode 2019-2024 itu adalah gubernur, bukan Kemendagri. 

"Untuk itu Gubernur Sumatera Barat segera melakukan konsolidasi dengan KPUD, agar segera memplenokan yang tidak bersengketa, sedangkan satu yang bersengketa ditinggalkan saja dahulu dan diplenokan kemudian," tandasnya. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog