LUBUKBASUNG, (GemaMedianet.com) —Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil membekuk tiga orang tersangka pengguna penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kamar Hotel Denai Putra, Jorong Parit Rantang, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 02.00 dinihari.
Penangkapan pengguna narkoba bermula saat Satresnarkoba Polres Agam mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di hotel tersebut sedang terjadi pesta narkoba jenis sabu oleh tiga orang tersangka tersebut, kemudian tim satresnarkoba melaksanakan pengintaian lalu melakukan penyergapan terhadap ketiga tersangka.
Saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka tersebut, ditemukan barang bukti (bb) berupa 1 paket sabu, 1 buah bong kaca beserta pipet plastik warna bening, 1 buah kotak sampoerna hijau berisi rokok, 1 buah mancis merek djarum super warna merah diujungya terdapat jarum, 1 unit handphone merek samsung lipat warna putih, 1 unit handphone merek hammer warna putih, dan uang tunai sebanyak Rp.150 ribu.
Ketiga tersangka itu berinisial WEP (34) pegawai ASN KPU Agam, warga Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, kemudian tersangka RC (35) karyawan Hotel Denai Putra warga Kabun Pulasan Dalam, Nagari Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi, dan M (44) warga Jorong Sangkir, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP. Ferry Suwandi, S.ik melalui Paur Humas Polres Agam Septa Beni Putra membenarkan penangkapan tiga orang tersangka pengguna narkoba di hotel Denai Putra.
"Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap tiga orang pengguna penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu di kamar Hotel Denai Putra, dan menemukan sejumlah barang bukti. kita akan terus berupaya menggali para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Agam," ujar Septa Beni Putra.
Sementara ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. (Bryan)
0 comments:
Posting Komentar