02 Agustus 2019

Faisal Nasir Cukup Heran Dengan Keterbatasan SDM ASN Pengelola Keuangan di Pemko Padang


PADANG(GemaMedianet.com— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2019 yang saat ini masuk tahapan evaluasi, tidak banyak mendapatkan koreksi dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

Anggota DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menilai hal itu mungkin saja dipengaruhi bahwa Kota Padang selama ini telah beberapa kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam pelaksanaan APBD.

Meskipun demikian, dirinya cukup heran karena selama dalam pembahasan KUPA PPAS APBD Tahun Anggaran 2019, pimpinan instansi pemerintah selalu mengeluhkan keterbatasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menguasai teknologi. Banyak ditemukan laporan keuangan dilaksanakan secara manual. Padahal, untuk mewujudkan tujuan nasional dan pelaksanaan cita-cita bangsa justeru dibutuhkan ASN yang memiliki integritas dan profesional. 

"ASN selain memiliki integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu, tentu perlu dibangun ASN yang netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap politisi PAN ini usai rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) Kota Padang, Jumat (2/8/2019).

Menurutnya, sebagai pelaksana manajemen, ASN belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Begitu juga untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.

Seperti diketahui, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN diatur dengan Undang Undang tersendiri, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. UU ini disahkan DPR RI dan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014. (ss) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog