06 Agustus 2019

Empat Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Disahkan Menjadi Perda di Akhir Masa Bakti 2014-2019


PADANG(GemaMedianet.comEmpat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD menjadi kado terakhir anggota DPRD Kota Padang Masa Bhakti 2014-2019 setelah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna, Senin (5/8/2019).


Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna beragendakan penyampaian pendapat akhir Walikota Padang terhadap empat Ranperda Inisiatif DPRD mengatakan, keempat Ranperda yang berasal dari usulan komisi I, II, III, IV tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan masyarakat.

Elly menyebutkan, Ranperda Inisiatif Cagar Budaya diusulkan, karena melihat keberadaan Kota Tua di Padang yang perlu pengelolaan secara baik.

"Kita punya cagar budaya yang hampir mirip seperti kota tua Jakarta. Tentu hal itu perlu dilestarikan, dan pada gilirannya  bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk destinasi wisata," katanya.

Selanjutnya, Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil Masyarakat, usulannya didasari perlunya nelayan diberikan regulasi-regulasi, sehingga mereka aman berlayar guna meningkatkan taraf kehidupannya.

Kemudian, Ranperda Pengelolaan Perpakiran didasari adanya keinginan agar perparkiran dapat dikelola secara maksimal dan lebih baik lagi.

"Terakhir, Ranperda Kota Layak Anak, perlu dibuat agar terpenuhinya hak-hak anak," tandasnya.

Sementara, Wakil Walikota Padang Hendri Septa di kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyelesaikan pembahasan empat Ranperda Inisiatif DPRD. 

"Semoga upaya yang telah bapak ibu anggota DPRD lakukan tersebut dapat bermanfaat untuk kebaikan dan kemajuan Kota Padang ke depan," harap wawako.

Hendri Septa juga menyebutkan, sesuai mekanisme, terhadap keempat Ranperda Inisiatif DPRD tersebut, Pemerintah Kota Padang telah memberikan tanggapan dan dilanjutkan pada tahap pembicaraan atau pembahasan Pansus yang melibatkan stakeholder, OPD dan pelaku usaha, serta berlanjut pada konsultasi dengan pemerintah pusat. 

Selain itu juga telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan lainnya, sehingga Ranperda yang disusun sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku.

Sekaitan itu wawako meminta OPD terkait agar segera menindak lanjuti empat Perda  sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. 

"Dengan demikian Perda yang ditetapkan lebih aplikatif dan berdampak positif bagi masyarakat dan Kota Padang," tukasnya.

Paripurna tersebut diikuti Wakil Ketua DPRD Asrizal, sejumlah anggota DPRD, dan Sekretaris DPRD Syahrul.

Turut hadir unsur Forkopimda Kota Padang serta sejumlah pimpinan OPD dan stakeholder terkait lainnya. (em) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog