26 Agustus 2019

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak 2019-2039 Jadi Perda


PADANG(GemaMedianet.com— Jelang berakhirnya masa jabatan, DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 berhasil menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak Tahun 2019-2039 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Senin (26/8/2019) malam.

Ketua DPRD, Hendra Irwan Rahim menyebutkan, secara prinsip dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak Tahun 2019-2039, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RIPK Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2025 telah rampung pembahasannya oleh masing-masing komisi.

Namun, berhubung Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RIPK Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2025 termasuk Ranperda yang difasilitasi, maka sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2019, penetapan kesepakatan bersamanya baru dapat dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri. 

Berbeda dengan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak, adalah termasuk Ranperda yang dievaluasi, maka penetapan kesepakatan bersama dapat dilaksanakan dalam rapat paripurna pada malam ini, dan evaluasi oleh Kemendagri dilakukan setelah penetapan kesepakatan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. 

Dijelaskan, kondisi itu sama dengan enam Ranperda lainnya yang telah dirampungkan pembahasannya oleh komisi-komisi, namun tidak bisa dilanjutkan pada penetapan kesepakatan bersama, oleh karena harus menunggu hasil fasilitasi oleh Kemendagri. 

Keenam Ranperda itu, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal. Ketiga, Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda Rencana Umum Energi Daerah, dan Ranperda Penyelenggaraan Persandian. 

"Penetapan kesepakatan bersama enam Ranperda tersebut, nanti baru bisa dilaksanakan setelah keluarnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri," ungkapnya. 

Seperti diketahui, secara umum hasil pembahasan yang dilakukan komisi IV yakni pertama, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak Tahun 2019-2039 berfungsi sebagai dasar pemerintah provinsi untuk menjamin nilai-nilai strategis provinsi dalam rencana tata ruang wilayah. 

Kedua, dengan ditetapkannya Perda tentang RTRKSP Danau Singkarak Tahun 2019-2039 diharapkan seluruh stakeholder dapat bekerjasama dalam perbaikan kondisi Danau Singkarak, serta dapat digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat khususnya Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. 

Ketiga, urgensi perlunya Perda ini adalah memberikan aspek legalitas dalam pembangunan daerah, acuan arah pengembangan wilayah, acuan pemberian izin pemanfaatan ruang dan acuan dalam penyelesaian konflik ruang. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya pemanfaatan ruang daerah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog