PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Kamis (15/8/2019) malam.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2019 tersebut mengatakan, muatan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2019, sesuai dengan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2019 yang telah disepakati, baik proyeksi pendapatan daerah, rencana alokasi belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah.
"Secara umum, proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan pada Perubahan APBD Tahun 2019, berkurang sebesar Rp.148.476.363.170, dan alokasi belanja daerah berkurang sebesar Rp.68.580.880.207,28, dari alokasi yang disediakan pada APBD tahun 2019 awal," terang ketua DPRD.
Dijelaskan, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2019 yang disampaikan oleh gubernur kepada DPRD untuk dibahas serta disepakati menjadi Perda Perubahan APBD 2019 pada rapat paripurna tanggal 6 Agustus 2019, telah ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
"Mulai dari tahap pembicaraan tingkat pertama, yakni komisi-komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja terkait telah melakukan pembahasan pendahuluan untuk melihat kesesuaian kembali usulan yang telah disepakati dalam KUPA PPAS dengan usulan yang ditampung dalam Ranperda Perubahan APBD tahun 2019. Hasil pembahasan pendahuluan komisi-komisi bersama OPD itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh badan anggaran (Banggar) bersama TAPD. Banggar bersama TAPD kemudian juga telah dapat merampungkan pembahasan terhadap Ranperda tersebut," tukasnya.
Ketua DPRD juga menyampaikan, dari pembahasan yang telah dilakukan tersebut, secara garis besar dapat diinformasikan, pertama, proyeksi pendapatan daerah yang ditampung dalam Ranperda Perubahan APBD 2019 adalah sebesar Rp.6.605.392.265.730,- atau berkurang sebesar Rp.123.476.363.170, dari proyeksi yang ditetapkan pada APBD tahun 2019 awal yaitu sebesar Rp.6.728.868.628.900,.
"Terjadinya penurunan pendapatan daerah, disebabkan oleh karena tidak terpenuhinya target penerimaan dari deviden BUMD, restribusi dan pendapatan BLUD RSUD," ungkapnya.
"Terjadinya penurunan pendapatan daerah, disebabkan oleh karena tidak terpenuhinya target penerimaan dari deviden BUMD, restribusi dan pendapatan BLUD RSUD," ungkapnya.
Kedua, dengan adanya pengurangan proyeksi pendapatan daerah, maka berdampak terhadap alokasi belanja daerah.
"Pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp.7.086.787.748.692,72, atau berkurang sebesar Rp.43.580.880.207,28, dari alokasi yang disediakan pada APBD tahun 2019 awal," ujarnya.
Ketiga, pada Perubahan APBD Tahun 2019, terdapat tambahan dan pergeseran anggaran antar jenis belanja.
"Agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaanya, tambahan dan pergeseran anggaran perlu diselaraskan dengan Perubahan RKPD Tahun 2019 dan Perubahan RKBMD Tahun 2019," pungkasnya. (uki)
0 comments:
Posting Komentar