PADANG, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (7/8/2019).
Dengan Ranperda ini diharapkan profesionalisme, produktifitas, dan daya saing tenaga kerja dan daerah dapat menjadi lebih baik.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/3724/OTDA tanggal 15 Juli 2019, Perihal Hasil Fasilitasi Ranperda Provinsl Sumatera Barat, terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan oleh Kemendagri.
Penyempurnaan itu, sebut Hendra, pertama, pengaturan terhadap pemberian prioritas pemakaian tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di daerah dihapus, oleh karena dianggap diskriminasi terhadap para pencari kerja lain.
"Padahal pengaturan tersebut dibuat dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja lokal, tanpa mengesampingkan aspek profesionalitas dan standar kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan," tukasnya.
Kedua, lanjut Hendra, yakni pengaturan terhadap pembentukan Lembaga Akreditasi Daerah yang akan melakukan akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di daerah juga dihapus, dengan pertimbangan akreditasi LPK mempakan kewenangan Pemerintah.
"Padahal dalam lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan melakukan akreditasi LPK yang ada di daerah," tandasnya.
Hendra juga menyebutkan, dengan adanya koreksi dari Kemendagri, maka Ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD melalui Komisi II bersama Pemerintah Daerah kembali melakukan penyempurnaan, dengan mempedomani hasil fasilitasi dari Kemendagri tersebut.
"Terima kasih kepada pimpinan pembahasan dari komisi II yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kesepakatan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD.
Rapat paripurna selanjutnya ditutup dengan penyampaian sambutan atau pendapat akhir gubernur.
Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rapat paripurna juga beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019. (uki)
Selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rapat paripurna juga beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019. (uki)
0 comments:
Posting Komentar