PADANG, (GemaMedianet.com) — Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk disepakati menjadi KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna menyampaikan, persetujuan DPRD itu sebelumnya didahului dengan pendapat akhir fraksi-fraksi yang menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Barat untuk dilanjutkan ke tahap penetapan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna.
"Pendapat akhir Fraksi-Fraksi tersebut, menjadi satu kesatuan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD," ungkap Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019, Kamis (1/8/2019).
"Pendapat akhir Fraksi-Fraksi tersebut, menjadi satu kesatuan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD," ungkap Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019, Kamis (1/8/2019).
Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim juga menyampaikan, komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditetapkan dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp.6.580.392.265.730, Belanja Daerah disediakan sebesar Rp.7.061.787.692,72, dan Pembiayaan Daerah berasal dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.501.905.484.962,72 dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk tambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.510.000.000.
"Rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp.6.580.392.265.730, terdiri dari PAD sebesar Rp.2.350.930.636.830, Dana Perimbangan Rp.4.185.073.591.900, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Rp.44.388.037.000. Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp.7.061.787.692,72 terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp.4.281.542.678.553,72 dan Belanja Langsung Rp.2.780.245.070.139," terangnya.
Seperti diketahui, persetujuan DPRD tersebut diberi Nomor 10/SB/2019 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUPA Tahun 2019 untuk disepakati menjadi KUPA Perubahan APBD tahun 2019.
Berikutnya, Keputusan DPRD dengan Nomor 11/SB/2019 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 untuk disepakati menjadi PPAS Perubahan APBD Tahun 2019.
Dalam rapat paripurna tersebut, KUPA-PPAS yang telah disepakati itu kemudian dituangkan ke dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani kepala daerah dan DPRD. (uki)
0 comments:
Posting Komentar