07 Agustus 2019

DPRD Pasaman dan Kejari MoU Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara


PASAMAN(GemaMedianet.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman tentang permasalahan hukum, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama yang ditandai dengan penandatangan MoU ini dilakukan di Aula ruang rapat Kejari setempat pada, Selasa (6/8/2019).

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri mengatakan, MoU tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan bagi DPRD Pasaman sebagai penghasil produk hukum daerah.

"Agar peraturan daerah (Perda) yang disahkan  nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Ketua DPRD Pasaman usai penandatanganan MOU dengan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman.

Dengan adanya kerjasama ini, DPRD Pasaman berharap penyusunan rancangan peraturan daerah  (Ranperda) dapat lebih teliti dan sesuai kebutuhan.

Kata Yasri, MoU ini untuk menangani secara bersama masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, yang dihadapi pihak pertama (DPRD) baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, Yasri menjelaskan ruang lingkup kerja sama kedepannya. Meliputi kegiatan berupa pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. "Pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara," imbuhnya.

Yasri menuturkan bahwa pertimbangan dan tindakan hukum ini hanya di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. Tidak termasuk dengan hukum pidana. 

"Hukum perdata, Baik Perda (Peraturan Daerah) atau keputusan yang berlawanan hukum. Jika ada keputusan yang di keluarkan salah, maka kita minta pertimbangan," paparnya.

Dengan ini, Yasri menegaskan pihaknya akan berkonsultasi kepada Kejari. Terkait pertimbangan hukum sebelum dan sesudah pengeluaran keputusan atau peraturan daerah.

"Tidak hanya kejaksan, kita juga berkonsultasi dengan pakar hukum atau akademisi di bidang hukum. Hal ini diperlukan agar tidak salah mengeluarkan keputusan," terang Yasri.

Penandatanganan nota kesepahaman di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Pasaman, Yasri dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Adhryansah. Turut menyaksikan, Sekretaris Dewan Mukhrizal, dan Jaksa Fungsional Datun, Dwi Kustono.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah menjelaskan, MoU ini dilakukan dalam rangka mendukung tugas-tugas DPRD. Yang diamanatkan dalam undang-undang.

Kemudian, MoU ini merupakan wujud dari pelaksanaan dari kewenangan di bidang-bidang yang ada pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan tugas dan wewenang untuk bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," ujar Kajari Adhryansah.

Adhryansah mengungkapkan pihaknya sebagai penegak hukum, menerima konsultasi lainnya. Tapi jika terkait tindakan pidana, ini masuk dalam ranah hukum pidana.

"Dengan ini saya harap, DPRD bisa meningkatkan tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Dalam hal tugas legislasi mengenai pembuatan dan pemutusan perda, atau mungkin tugas lain yang menyangkut hukum. Misalnya pembangunan daerah, nanti kita bisa berikan pendampingan hukum," tandas Kejari. 

Sementara itu, Sekretaris Dewan Mukhrizal menambahkan, MoU yang telah dilaksanakan ini sangat positif sekali dilakukan, terutama dalam mendukung tugas-tugas DPRD dalam pembuatan produk hukum. 

"Dengan MoU ini, anggota DPRD Pasaman kedepan dapat mengeluarkan perda yang berkualitas, berbobot dan dapat membantu kepentingan masyarakat," tukasnya. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog