PAINAN, (GemaMedianet.com) — Sebanyak 40 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan menerima remisi pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Remisi tersebut diserahkan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, Hendrajoni, Sabtu (17/8/2019).
Pemberian remisi umum kepada narapidana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor Pas-964.PK.01.01.02 Tahun 2019 tertanggal 17 Agustus 2019 tentang pemberian remisi umum.
Dalam sambutannya, Bupati Pessel Hendrajoni yang membacakan amanat tertulis Menteri Hukum dan HAM mengatakan, pembeberian remisi jangan hanya dimaknai sebagai hak narapida, tetapi lebih dari itu yaitu sebagai apresiasi atas upaya narapidana memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Dengan pemberian remisi, kata menteri, diharapkan dapat menjadikan para narapidana selalu taat pada hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kita kepada Allah dan manusia.
Sementara, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Saduriman, dalam laporannya, menyampaikan, 40 orang narapidana mendapat pengurangan hukuman mulai dari satu bulan sampai dengan lima bulan.
Dikatakan, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan sebanyak 22 orang, pengurangan hukuman selama dua bulan enam orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan tiga orang dan pengurangan an lima bulan satu orang.
Dikatakan, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan sebanyak 22 orang, pengurangan hukuman selama dua bulan enam orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan tiga orang dan pengurangan an lima bulan satu orang.
Ia juga menyebutkan, saat ini penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan sebanyak 109 orang sudah melebihi kapasitas hampir 200 persen dari kapasitas sebanyak 36 orang.
Ditambahkan, 109 orang narapidana terdiri dari 50 orang bertatus tahanan dan 59 narapidana. Berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 107 laki-laki dan dua orang wanita.
Sedangkan, berdasarkan jenis tindak pidana, yakni pencurian 30 orang, narkotika 28 orang, perlindungan anak 23 orang, perjudian lima orang, penipuan tiga orang, dan lain lain 17 orang. (pr/don)
Sedangkan, berdasarkan jenis tindak pidana, yakni pencurian 30 orang, narkotika 28 orang, perlindungan anak 23 orang, perjudian lima orang, penipuan tiga orang, dan lain lain 17 orang. (pr/don)
0 comments:
Posting Komentar