PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Cut Karnelia SH, MM mengambil Sumpah/Janji 35 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terpilih Kabupaten Pasaman periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Pasaman di Gedung DPRD setempat Jalan Sudirman Lubuk Sikaping, Senin (11/8/2019).
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Pasaman pengambilan Sumpah/Janji anggota DPRD Pasaman dihadiri oleh Bupai Pasaman H. Yusuf Lubis dan Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama, Sekretaris Daerah Drs. Maraondak, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)Kabupaten Pasaman, tokoh masyarakat Pasaman, Unsur Partai Politik, serta para tamu undangan.
Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, dalam kesempatan itu membacakan pidato Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan bahwa, rapat paripurna kali ini menandakan berakhirnya seluruh proses demokrasi lokal, sekaligus sebagai titik tolak baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman.
"Pemilu 17 April 2019, mencerminkan betapa besarnya harapan seluruh masyarakat dalam memberikan hak pilih mereka dalam menentukan wakil rakyat mereka. Kini saatnya anggota DPRD Pasaman periode 2019-2024 melangkah bersama mewujudkan janji untuk mencapai kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Menurut H. Yusuf Lubis, sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, otonomi daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Pada dasarnya ada dua tujuan utama, yakni kesejahteraan dan demokrasi.
"Oleh karena itu, fungsi DPRD sebagai lembaga legislasi, penganggaran dan pengawasan, memegang peranan strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah. DPRD dan pemerintah daerah secara bersama harus mampu menerjemahkan kebutuhan warga dalam pembangunan Pasaman," terangnya. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar