LUBUKBASUNG, (GemaMedianet.com) —Sebanyak 136 Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung mendapatkan remisi kemerdekaan, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74. Empat orang narapidana langsung mendapat udara bebas pada hari kemerdekaan, Sabtu (17/8/2019) pagi.
Pemberian Remisi diserahkan langsung Bupati Agam Indra Catri, didampingi Wakil Bupati Agam Trindra Farhan Satria, Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung Hendra, Forkompimda, dan unsur lainnya yang hadir dilapangan Lapas setempat.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung Hendra menyebutkan, remisi diberikan kepada narapidana (napi) yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik, serta memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi. Para narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 132 orang, dan RU II sebanyak 4 orang yang dinyatakan bebas.
"Jumlah narapidana saat ini sebanyak 273 orang, tetapi yang mendapat remisi hari ini berjumlah 136 orang, Empat orang menerima RU II, tetapi satu diantaranya masih Subsider," ujarnya.
Ditambahkan Hendra, remisi yang paling besar diberikan selama tiga bulan, dan yang paling rendah selama satu bulan.
"Mayoritas napi yang dinyatakan bebas hanya yang mendapat pidana pendek sekitar 1,5 tahun," sebut Kalapas Kelas IIB Lubukbasung Hendra.
Sementara Sayfrizal (34) salah seorang napi yang menerima remisi pada hari kemerdekaan ini, merasa bahagia dan senang atas keputusan yang diberikan kepadanya. Mantan napi yang terpaut masalah pencurian itu mengaku kapok, dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Alhamdulillah, saya berterimakasih kepada semua jajaran petugas lapas karena telah memberikan pembinaan kepada kami, baik dari segi keagamaan, kesenian, dan kerajin tangan menyulam," tutupnya. (Bryan)
0 comments:
Posting Komentar