PADANG, (GemaMedianet.com) — Setelah KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kota Padang kembali menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (22/7/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asrizal tersebut diikuti Wakil Ketua Muhidi dan para anggota DPRD Padang. Turut hadir unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait.
Walikota Padang Mahyeldi di kesempatan itu menyampaikan, penyusunan KUPA tahun 2019 ini merupakan tahap awal proses penyusunan Perubahan APBD 2019, dan akan diteruskan dengan pembahasan PPAS Perubahan APBD tahun 2019.
“KUPA dan PPAS Perubahan yang disampaikan dalam waktu bersamaan ini, adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya, dan hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018,” katanya.
Ia menyebutkan, dilakukannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019 disebabkan beberapa hal. Pertama, terjadinya penyesuaian terhadap rancangan nggaran APBD. Kedua, penyesuaian terhadap dana bagi hasil pajak yang bersumber dari bagi hasil pajak cukai tembakau sesuai dengan SK Gubernur Sumbar No. 903-9-2019 tanggal 7 januari 2019. Ketiga, penyesuaian terhadap pendapatan hibah pada lain-lain pendapatan yang sah yang bersumber dari dana BOS sesuai dengan SK Gubernur Sumbar No. 420-184-2019 tanggal 26 Februari 2019.
"Diantaranya tentang penetapan alokasi dan sekolah penerima bantuan operasional sekolah reguler tingkat sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa di Provinsi Sumbar tahun 2019. Dan lain sebagainya," ujar wako.
Secara material, sebutnya, penyusunan kedua dokumen ini sesungguhnya merupakan suatu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD 2019.
Disamping itu, rancangan KUPA-PPAS TA 2019 ini juga memiliki keselarasan dengan prioritas perencanaan pembangunan nasional dan Pemprov Sumbar yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2019.
"TA 2019 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD tahun 2014-2019. Berdasarkan perubahan RKPD, penekanan prioritas program kota Padang tetap mengacu pada 10 program prioritas daerah," tukasnya.
Ia juga menyampaikan, kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD 2019 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan yang akan diterima bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, tukasnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Asrizal mengatakan, apa yang menjadi pokok-pokok arah KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2019 sebagaimana telah disampaikan Walikota Padang, selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan.
"Untuk penyempurnaan KUPA PPAS Perubahan APBD 2019, maka para anggota dewan dapat menggalinya secara secara lebih mendalam pada tahap pembahasan selanjutnya" pungkasnya. (rel/david/em)
0 comments:
Posting Komentar