PADANG, (GemaMedianet.com) — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Sumbar Energi antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama mitra terkait, Selasa (23/7/2019) berlangsung cukup alot dan penuh kehati-hatian.
Pasalnya, sejumlah anggota Komisi III masih memiliki "trauma" terhadap kegagalan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir ini.
"Dengan adanya lagi pembentukan BUMD PT Sumbar Energi, kita harus ekstra hati-hati karena masih ada "trauma" dan tidak ingin nasib BUMD baru nanti juga sama dengan nasib BUMD-BUMD sebelumnya," ungkap pimpinan pembahasan, Liswandi dihadapan tim mitra terkait yang dipimpin Asisten II Setdaprov Sumbar, Benny Warlis.
Turut mendampingi Asisten II, Kepala Balitbang Reti Wafda, Kepala Dinas ESDM Hery Martinus, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan sejumlah ahli dari Universitas Negeri Padang (UNP).
Turut mendampingi Asisten II, Kepala Balitbang Reti Wafda, Kepala Dinas ESDM Hery Martinus, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan sejumlah ahli dari Universitas Negeri Padang (UNP).
Senada, anggota Komisi III lainnya, Yulfitni Djasiran kembali mengingatkan bahwa fokus rapat pembahasan bersama mitra terkait hari ini adalah pendirian baru BUMD. Mengingat BUMD yang nantinya didirikan akan menjadi penerima dan pengelola Participating Interest (PI) 10 persen atas kegiatan eksploitasi Blok Sinamar.
Di sisi lain, sebutnya, selama ini BUMD yang sudah ada banyak merugi. DPRD berharap, BUMD baru tidak bernasib sama dengan pendahulunya.
"Berdosa kita jika BUMD baru nantinya kembali salah urus. Oleh karena itu rapat kerja hari ini yang diperlukan adalah penguatan-penguatan terhadap BUMD baru, termasuk dengan kelayakan kelayakannya," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III, Supardi menilai naskah akademis dan studi kelayakan terhadap pendirian BUMD baru sangat miskin penguatan dan kelayakan. Seperti bagaimana cord BUMD ke depan juga tidak jelas.
"Padahal hasil kesepakatan sebelumnya akan dilakukan revisi terhadap naskah akademis dan studi kelayakan, namun ternyata hasil revisinya juga tidak menjanjikan penguatan dan kelayakan," ujarnya Supardi.
Ia menegaskan, Ranperda pendirian BUMD ini harus memiliki penguatan terhadap BUMD itu sendiri.
"Jadi tidak mesti diatur lagi dengan peraturan gubernur (pergub). Ini yang selama ini salah satu sumber munculnya persoalan dalam pengelolaan BUMD," tegas Supardi.
Seperti diketahui pembentukan PT Sumbar Energi sebagai BUMD yang akan menjadi penerima dan pengelola Participating Interest (PI) 10 persen atas kegiatan eksploitasi Blok Sinamar, baru akan menerima PI pada tahun 2023 sebesar 56 Miliar Rupiah.
Namun sebelum rentang waktu itu, Sumbar memiliki biaya operasional yang harus dikeluarkan seperti gaji komisaris, direktur, dan tenaga operasional. Selain itu juga hutang investasi atas eksplorasi blok Sinamar yang dicicil pembayarannya mulai tahun 2020.
"Tahun 2027 PI yang akan diterima juga berkurang seiring dengan adanya investasi terhadap sumur blok Sinamar baru," terang Kepala Litbang, Reti Wafda. (uki)
0 comments:
Posting Komentar