22 Juli 2019

Rangkum Nota Penjelasan Gubernur, Fraksi-fraksi Siapkan Pandangan Umumnya Terhadap Tiga Ranperda


PADANG(GemaMedianet.com— Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diatur dalam tata tertib (Tatib), setelah penyampaian nota penjelasan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Pada rapat paripurna terdahulu tanggal 15 Juli 2019, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan nota penjelasan terhadap substansi dan muatan tiga Ranperda.

"Tentu fraksi-fraksi telah mendalami substansi dan muatan ketiga ranperda, serta merumuskan pandangan umum fraksinya," terang Ketua DPRD, Hendra Irwan Rahim saat membuka rapat paripurna, Senin (22/7/2019).

Hendra mengurai, untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak Tahun 2019-2039, ditujukan untuk penataan dalam pengembangan kawasan Danau Singkarak sebagai kawasan strategis provinsi.

Sebagai kawasan strategis provinsi, Danau Singkarak memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan, baik aspek ekonomi maupun pariwisata unggulan. Akan tetapi, kawasan Danau Singkarak juga menghadapi tantangan yang cukup besar dari tekanan arus pembangunan yang berdampak pada alih fungsi lahan.

Sekaitan itu, untuk menjaga kelestarian Danau Singkarak dan meningkatkan fungsinya sebagai potensi ekonomi dan pariwisata unggulan, maka perlu dilalukan penataan tata ruang Danau Singkarak, dengan memperhatikan kebijakan dan penataan ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Sumbar serta RTRW Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi, adalah sebagai antisipasi dari dampak keterbukaan informasi publik. Di satu sisi, pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan publik, wajib memenuhi amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun pada sisi lainnya juga perlu melindungi dan mengamankan infomasi dari upaya-upaya pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sejalan telah diterapkannya SPBE (Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik), maka penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi, merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2025, adalah untuk mengakomodir potensi-potensi wisata yang belum masuk dalam RIPDA Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2025. Diantaranya wisata halal, wisata taman bumi atau geopark, wisata berbasis digital atau yang dikenal dengan digital tourism dan ekonomi kreatif serta penguatan pengalaman wisatawan melalui atraksi dan desain ruang destinasi.

"Wisata halal, merupakan trend pengembangan wisata saat ini, sejalan dengan bangkitnya kembali ekonomi Negara-negara Islam. Wisata taman bumi atau Geopark, merupakan salah satu potensi yang sangat besar di Sumatera Barat yang selama ini belum mendapat perhatian. Demikian juga digital tourism, yang marketnya lebih difokuskan pada kaum milenial, merupakan potensi yang sangat besar untuk dikembangkan," tukasnya.

Rapat paripurna tersebut diikuti para Wakil Ketua Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi, Guspardi Gaus, sejumlah anggota DPRD, gubernur diwakili Sekretaris Daerah Sumbar Alwis, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog