PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil mengamankan 43 paket besar Narkotika jenis Ganja dalam penangkapan di jalan lintas Sumatera – Medan – Bukittinggi, Kamis (11/7/2019) pagi.
Barang haram ini diamankan petugas bersama dua orang diduga pelaku, dengan rencana daerah tujuan Kabupaten Tanahdatar.
43 paket besar daun ganja kering yang diperkirakan seberat 43 kilogram itu diamankan dari tangan TJ (35) dan RA (24) di depan SPBU Sawah Panjang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping, sekitar pukul 05.00 WIB. TJ adalah warga Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanahdatar, sedangkan RA adalah warga Surau Baru, Jorong Koto Hilalang, Desa Balingka Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, 43 paket besar tersebut, diperkirakan seberat 43 kg, rencananya akan dibawa pelaku ke Kabupaten Tanahdatar. Saat penangkapan, pelaku menggunakan satu unit mobil merek Toyota Avanza warna silver nomor polisi BA 1513 MZ.
“Ganja kering tersebut disimpan di bagian belakang mobil, ditutupi dengan karung goni dan barang-barang lainnya milik pelaku,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, puluhan paket daun ganja kering tersebut dibawa dari Desa Laru, Kabupaten Madina Sumatera Utara. Saat ini, ke dua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 111, 114, 115 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” katanya. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar