LUBUKBASUNG, (GemaMedianet.com) — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Jumat (12/7/2019) pagi subuh, berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Lubukbasung.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Elvis Susilo mengatakan, penangkapan tiga orang tersangka pengguna Narkoba itu berada di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Lubukbasung.
Dia menyebutkan, penangkapan pertama berlangsung di Pangka Rajang Jorong Sikabu Nagari Kampuang Tangah Kecamatan Lubukbasung, sekira pukul 04.00 WIB.
Dua orang tersangka, M (45) dan A (34) warga Kampung Tangah Lubukbasung, berhasil diamankan bersama barang bukti (BB), yaitu Satu Paket Sabu dibungkus dengan plastik warna bening, lengkap dengan alat hisap (bong) serta uang sebanyak Rp.2.310.000.
"Telah dilakukan penangkapan kedua tersangka M dan A di Pangka Rajang Jorong Sikabu Nagari Kampuang Tangah Kecamatan Lubukbasung. Setelah melakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti tersebut di atas lantai tempat keduanya duduk, tepatnya di dekat kamar mandi yang berada disamping rumah milik M. Kemudian dihadapan para saksi dan polisi, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka," sebut Iptu Elvis.
Kemudian, untuk penangkapan kedua, kata Kasat Res Narkoba, Iptu Elvis Susilo, dilakukan di Jorong II Garagahan Nagari Garagahan Kecamatan Lubukbasung, sekitar pukul 05.30 pagi.
Di lokasi tersebut tersangka berinisial P (48) warga asli Simpang IV Jorong Ujung Nagari Kampuang Tangah Kecamatan Lubukbasung berhasil diamankan. Tersangka P beserta barang bukti berupa lima paket Sabu, kemudian tujuh plastik bening, serta satu buah pipet plastik diamankan Polisi.
"Setelah melakukan penggeledahan, ditemukuan barang bukti tersebut berada di luar dinding bagian bawah kandang ayam," ujar Iptu Elvis Susilo.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Agam guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Bryan)
0 comments:
Posting Komentar