19 Juli 2019

KUA PPAS APBD Kota Padang Tahun 2020 Disepakati Dengan Berbagai Catatan


PADANG(GemaMedianet.com— Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dapat menerima Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan beberapa catatan penting untuk ditindaklanjuti.

Demikian rangkaian rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly  Thrisyanti yang beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap KUA PPAS APBD Kota Padang Tahun 2020 di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Jum’at  (19/07/2019).

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, semua fraksi-fraksi telah menyetujui KUA PPAS APBD tahun 2020, sehingga KUA PPAS tersebut telah dapat disahkan. Dengan catatan, harus memberikan kritik dan masukan kepada SKPD terutama SKPD penghasil pendapatan.

"Dengan bersama-sama menggenjot SKPD penghasil pendapatan tersebut, maka target pendapatan asli daerah sekitar 800 miliar itu dapat kita capai, sehingga ke depan bisa membangun Kota Padang," sebutnya.

Sementara Walikota Padang Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kota Padang dan DPRD telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2020 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2020.

Dalam penyusunannya, sebut Mahyeldi, KUA dan PPAS APBD tahun 2020 ini telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh Pemerintah Kota Padang pada 8 Juli 2019 lalu. Hingga sampai pada pengambilan keputusan terhadap KUA PPAS APBD Tahun 2020 melalui rapat paripurna DPRD. 

"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD pada tahun 2020. Semoga apa yang kita buat ini akan memberikan kemajuan terhadap Kota Padang di masa-masa mendatang," harap Mahyeldi.

Dielaskan, KUA PPAS APBD tahun 2020 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Untuk Pendapatan daerah, pendapatan yang akan diterima bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah.

Untuk tahun 2020, pendapatan daerah direncanakan sebesar 2,570 triliun rupiah. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2019 sebesar 2,679 triliun rupiah mengalami penurunan sebesar 109,27 miliar rupiah atau turun sebesar 4,08 persen.

"Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 881,99 miliar, dana perimbangan sebesar 1,417 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 270,68 miliar rupiah," terangnya.

Sementara berdasarkan kebijakan dan ketentuan tahun 2020 pada KUA PPAS ditetapkan anggaran belanja sebesar 2,628 triliun rupiah. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar 1,275 triliun rupiah atau sebesar 48,51 persen, dan belanja langsung sebesar 1,353 triliun rupiah atau sebesar 51,49 persen dari total APBD.

"Belanja langsung yang dialokasikan penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD," ungkapnya.

Mahyeldi menambahkan, untuk sampai pada pengambilan keputusan pendapat akhir fraksi,  pembahasan KUA PPAS ini telah melalui proses yang cukup alot dan berat. Hal ini berkaitan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini, dan beberapa kebijakan strategis yang dilakukan Pemerintah kota Padang dalam rangka pencapaian target RPJMD 2019-2024. 

Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD tahun 2020 antara Walikota Padang dan DPRD yang diberi Nomor 07 Tahun 2019 Tanggal 19 Juli 2019 tentang persetujuan Rencana KUA PPAS 2020 menjadi KUA PPAS APBD 2020, serta penandatanganan Not kesepakatan Nomor 08 Tahun 2019 Tanggal 19 Juli 2019 tentang Persetujuan pelaksanaan kegiatan tahun jamak (multy year) pembangunan kantor DPRD Kota Padang. 

Rapat Paripurna tersebut diikuti Wakil Ketua DPRD Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi beserta Sekretaris DPRD Syahrul dan para anggota DPRD Padang. Rapat juga dihadir unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Padang serta undangan lainnya. (em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog