PADANG, (GemaMedianet.com) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tegahan berupa rokok ilegal dan barang kiriman hasil tegahan selama tahun 2018. Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Kantor KPPBC setempat, Kamis (11/7/2019).
Seperti diketahui, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan diantaranya mulai dari rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai, yakni tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai palsu sejumlah 4.198.452 batang yang terdiri dari berbagai merk.
Selanjutnya yang dimusnahkan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape sejumlah 34 botol dari berbagai merk. Lalu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 27 botol yang terdiri dari berbagai merk, dan barang hasil penindakan lainnya sejumlah 2.296 yang terdiri handphone bekas, sex toys, kosmetik, obat-obatan, produksi tekstil, mainan dan sepatu.
Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sesuai peraturan larangan atau pembatasan dari instansi terkait.
Kegiatan itu diikuti Walikota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur, Hilman Satria, Kajati Sumbar Priyanto serta unsur terkait lainnya. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 tahun 2019. (Rel/DS)
0 comments:
Posting Komentar