03 Juli 2019

Komisi II DPRD Sumbar Gelar Pembahasan Awal Ranperda Pangan Dengan OPD Terkait


PADANG(GemaMedianet.com— Setelah melewati mekanisme penyampaian nota penjelasan oleh gubernur serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pembahasan awal dengan mitra kerja terkait yang dilangsungkan di Ruangan Bamus gedung DPRD setempat, Rabu (3/7/2019).

Agenda tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Muzli M.Nur serta diikuti Anggota Komisi II lainnya, Mochlasin dan Rifa Melda. Sedangkan dari organisasi perangkat daerah (OPD) hadir  Kepala Dinas Pangan Efendi, Biro Hukum Setdaprov, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Staf Ahli DPRD Sumbar dan Staf Sekretariat DPRD. 

Di kesempatan itu Ketua Komisi II Muzli M.Nur mengatakan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah sebagai upaya untuk mendukung penguatan sistem ketahanan pangan nasional sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada provinsi sebagaimana yang diatur dalam lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. 

Oleh karena itu Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi sangat penting untuk segera difinalisasi menjadi peraturan daerah (perda). Terlebih lagi, ranperda ini dilahirkan dalam rangka mengantisipasi jika terjadi bencana alam di Sumatera Barat, termasuk kabupaten/kota. 

Ia menilai, meski Biro Sosial memang menyiapkan tanggap darurat terhadap kegiatan-kegiatan jika terjadi bencana, tetapi prosesnya cukup sulit karena terkait status bencananya seperti apa. 

Namun dengan Perda ini nantinya, perorangan pun bisa melaporkan, bisa disikapi dengan surat menyusul. Sehingga lebih efektif ketika terjadi bencana alam yang tidak kita inginkan. Baik terhadap stok yang ada sekarang, maupun ketika bencana alam itu terjadi," terangnya. 

Selain itu, jika terlambat maka akan jadi beban anggota DPRD berikutnya. "Ini yang jadi pertimbangan, agar penetapan Ranperda menjadi sebelum Agustus 2019," tukasnya. 

Sementara anggota Komisi II lainnya, Mochlasin memandang perlunya alasan, landasan dan kajian terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, seperti landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Termasuk naskah akademik. 

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan, Jon Lizar menambahkan, dalam tahap pembahasan Ranperda biasanya memuat dokumen terkait dan ide hukum dalam persoalan-persoalan yang akan disusun. 

"Ide hukum seperti bagaimana menjaga kualitas pangan dan sebagainya, sehingga meyakini semua anggota DPRD," ujar Jon.

Ia mengatakan, pembahasan Ranperda memiliki proses yang cukup panjang. Setelah Komisi berlanjut ke pendapat fraksi-fraksi. "Tentu ada baiknya kita share data-data pendukung untuk melihat ide dan politik hukum dalam pasal-pasalnya," ujar Jon lagi. 

Jon mencontohkan, politik hukum seperti bagaimana peranserta masyarakat terhadap Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Jika di Sumatera Barat, selain peranserta masyarakat juga penting memadukannya dengan kearifan lokal.

"Bagaimana memasukkan hal itu dan akan mempermudah dalam pelaksanaannya, sehingga terlihat politik hukumnya di Sumatera Barat ke depan," terangnya. 

Oleh karena itu, data-data tersebut akan digunakan dari awal sampai akhir untuk memperkuat pembahasan. "Termasuk dalam pembahasan fraksi-fraksi pada akhir pembahasan," tukasnya. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog