22 Juli 2019

DPRD Sahkan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat Pada 1 Oktober 1945


PADANG(GemaMedianet.com— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dan menjadi Keputusan DPRD Nomor  9/SB/2019.

Dengan demikian Provinsi Sumatera Barat telah resmi memiliki hari yang akan diperingati sebagai hari jadi atau hari terbentuknya Provinsi Sumatera Barat, yakni tanggal 1 Oktober 1945. 

Pengambilan keputusan terhadap Ranperda Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat itu dilaksanakan pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Hendra Irwan Rahim, Senin (22/7/2019).

Ketua DPRD mengatakan, ide untuk menetapkan hari jadi Provinsi Sumatera Barat telah ada sejak Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode tahun 2004 - 2009. Akan tetapi ide tersebut belum dapat ditindak lanjuti sampai pada tahap penetapan hari jadi Provinsi Sumatera Barat. 

Menurutnya, banyak hambatan dan kendala yang ditemui dalam menetapkan momentum yang tepat untuk dijadlkan sebagai dasar penetapan hari jadi Provinsl Sumateta Barat. Hal ini tidak telepas dari banyaknya momentum bersejarah yang memiliki nilai-nilai yang dapat dijadikan sebagai dasar hari terbentuknya Provinsi Sumatera Barat. 

Memperhatikan kondisi itu dan kuatnya keinginan untuk menetapkan hari jadi Provinsi Sumatera Barat, maka anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi I bidang pemerintahan membulatkan tekad dan semangat mengusulkan Ranperda Usul Prakarsa DPRD tentang hari jadi Provinsl Sumatera Barat. 

"Usul prakarsa Ranperda tentang hari jadi Provinsl Sumatera Barat, dengan Keputusan DPRD Nomor 37/SB/2018 telah ditetapkan sebagai prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat," ujarnya. 

Dengan telah disepakatinya Ranperda hari jadi Provinsl Sumatera Barat, maka Provinsi Sumatera Barat telah memiliki hari yang akan diperingati sebagai hari jadi atau hari terbentuknya Provinsi Sumatera Barat yakni tanggal 1 Oktober 1945. 

"Penetapan hari jadi pada tanggal 1 Oktober 1945, adalah Sumatera Barat sebagai kesatuan wilayah administratif dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Hendra. 

Berbeda dengan Sumatera Barat yang diidentikan juga dengan Minangkabau, yang memiliki adat dan budaya dengan filosofi ABS-SBK, telah ada jauh sebelum terbentuknya NKRI. 

"1 Oktober 1945 tidak mengurangi makna dan tidak pula menghapus catatan sejarah perjalanan panjang Provinsi Sumatera Barat. Dengan segala pertimbangan dan argumentasinya justru akan menambah catatan sejarah penting Provinsi Sumatera Barat," tukasnya. 

Di kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD terhadap Ranperda Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat. 

Rapat paripurna selain pengambilan keputusan terhadap Ranperda Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat juga beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda. 

Ketiga ranperda itu yakni Ranperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi Danau Singkarak tahun 2019-2039. Ranperda tentang persandian untuk pengamanan informasi, dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2025. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog