PALEMBANG, (GemaMedianet.com) — Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman periode 2014 - 2019 akan segera berakhir, pada 12 Agustus 2019 mendatang. Dari 35 orang anggota DPRD Pasaman periode 2014 - 2019, cuma 13 orang yang kembali terpilih menjadi Anggota DPRD periode 2019-2024. Sementara 22 orang lagi tidak terpilih, dikabarkan akan menerima uang kehormatan.
Supaya bisa diterapkan dan tidak melanggar aturan, anggota DPRD Kabupaten Pasaman melakukan hearing/ koordinasi dan konsultasi tentang pembayaran tunjangan purnabhakti bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten atau kota ke DPRD Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (17/7/2018).
Yunelda Asra, Anggota DPRD Pasaman yang melakukan kunjungan tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk dasar hukum dan dibahas pada waktu perubahan anggaran besok.
"Kalau kita bercermin dari DPRD Kota Palembang, anggota DPRD yang sudah pensiun diberikan jasa pengabdian sebesar Rp.1.900.000,- setiap bulannya," ujar Yunelda Asra.
Namun, sebut Politisi Partai Demokrat ini, Kota Palembang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari Empat Triliun per tahun dan memiliki anggota DPRD sebanyak 50 orang. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan daerah Pasaman, yang hanya memiliki APBD Satu Triliun per tahun.
"Nanti kita lihat hasil dari rapat Anggaran perubahan, apakah bisa disamakan dengan DPRD Palembang, atau ada kalkulasi hitung hitungan yang harus diperbandingkan. Yang penting tidak menyalahi aturan," sebutnya lagi.
Delsi Syafii, Kabag Keuangan DPRD Pasaman yang juga ikut mendampingi mengatakan, anggaran ini sudah ada sejak dulu dan masuk APBD. Nominalnya disebut tak terlalu besar. Tapi, dia lupa apa berapa nilainya.
"Nanti kita akan menggunakan acuan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," pungkas Delsi Syafii. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar