29 Juli 2019

DPRD dan Pemko Padang Sepakati KUPA PPAS Perubahan APBD TA 2019


PADANG(GemaMedianet.com— DPRD dan Pemerintah Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam rapat paripurna yang dilangsungkan di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Senin (29/7/2019).

Keesepakatan itu ditandai dengan dilakukannya penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019 antara Pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra selaku koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang, dan Muhidi dengan Walikota Padang Mahyeldi. 

Sebelum penandatangan kesepakatan, didahului penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang yang secara umum menyetujui terhadap Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019.

Walikota Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang tentunya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, sehingga telah disepakatinya KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019. 

"Kami mengucapkan terima kasih banyak, karena KUPA PPAS Perubahan yang baru saja ditandatangani, adalah dalam rangka menyikapi berbagai (kondisi-red) yang terjadi dalam mengimplementasikan APBD TA 2019," ungkap walikota dalam paripurna yang dihadiri para anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda Kota Padang , sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait.

Seperti diketahui, penetapan KUPA PPAS Perubahan APBD TA 2019 telah melalui proses yang cukup panjang. Diawali penyampaian walikota secara resmi pada 22 Juli 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mahyeldi melanjutkan, berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penekanan perubahan belanja daerah akan diarahkan kepada penuntasan target-target pembangunan. Selain itu mendukung percepatan pencapaian pelaksanaan 10 program prioritas pembangunan Kota Padang.

"Pada PPAS Perubahan TA 2019 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.2,69 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan APBD 2019 sebesar Rp.2,67 triliun, pendapatan ini mengalami peningkatan sebesar Rp.20,19 miliar atau naik sebesar 0,75 persen," paparnya.

Dijelaskan wako, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan tetap sebesar Rp.824,37 miliar. Kemudian dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp.1,57 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp.209,98 juta atau 0,01 persen dibandingkan APBD 2019.  Kemudian, pendapatan daerah yang sah dialokasikan, belanja daerah, pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah sesuai siklus perubahan dan perbandingan dan peningkatannya.

"Kami menyadari, untuk memproses kesepakatan ini membutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang kami susun, serta menyita waktu dan fikiran dalam pembahasannya. Jadi KUPA PPAS ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan APBD tahun 2019," ujarnya. (David/Im)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog