Aksi yang dilakukan dengan berorasi di halaman gedung DPRD Sumbar itu menuntut pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Rancangan Undang Undang tentang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Selain berorasi, mahasiswa membawa sejumlah spanduk yang berisikan "Revisi RUU P-KS", "RUU P-KS Dari Siapa? Untuk Siapa?", "RUU Punya Siapa? Untuk Siapa?". Mahasiswa juga memperlihatkan ilustrasi bentuk kekerasan dengan tiga orang perempuan terikat tangannya dan penuh darah.
Secara bergantian Mahasiswa dalam orasinya menilai RUU P-KS sangat mendesak untuk segera direvisi, karena bertentangan dengan nilai-nilai agama serta norma budaya yang hidup di tengah masyarakat Indonesia dan mestinya diperjuangkan.
Sejumlah pasal dalam RUU P-KS mereka nilai perlu direvisi, diantaranya pasal yang mengatur pidana bagi orangtuanya yang melakukan pemaksaan atas anaknya. Juga ada pasal yang mengatur aborsi akibat perzinahan, dan pasal yang mengambil peran keluarga dan wewenang orangtua.
"Indonesia adalah negara yang berperadaban dan berbudaya. Jika ada yang berusaha menghancurkan nilai-nilai agama dan norma norma budaya tersebut, maka Aliansi BEM se Sumatera Barat menyatakan lawan RUU P-KS," ujar para orator.
Oleh karena itu, melihat perjalanan selama tiga tahun RUU P-KS dibahas, Aliansi BEM se Sumatera Barat menyampaikan tiga tuntutan terkait RUU tersebut.
"Pertama, menolak "pasal pasal karet" yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma kehidupan masyarakat Indonesia. Kedua, menuntut dihapusnya atau dihilangkannya diksi-diksi yang bisa diartikan lain atau multi tafsir. Ketiga, menuntut penghapusan terhadap pasal yang mengambil alih peran keluarga dalam RUU P-KS," ungkap Koordinator Pusat Aliansi BEM se Sumbar, Ismail Zainuddin.
Ia menambahkan, sebagai bentuk reaksi keras mahasiswa terhadap RUU PKS, aksi akan dilanjutkan secara nasional oleh BEM seluruh Indonesia pada tanggal 25 sampai 29 Juli 2019 mendatang. "Termasuk dari Forum Perempuan BEM se Indonesia," tandasnya.
Terkait tuntutan itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano menyambut baik kedatangan dan aspirasi mahasiswa yang disampaikan ke gedung DPRD Sumbar.
"Aspirasi masyarakat dalam hal ini mahasiswa tentu harus dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dalam menyusun peraturan perundang-undangan, seperti RUU P-KS yang diajukan pemerintah ke DPR RI," ujar Arkadius.
Ia juga meyakinkan mahasiswa, bahwa apa yang menjadi aspirasi Aliansi BEM se Sumatera Barat akan diteruskan ke DPR RI.
"Kita berharap apa yang menjadi aspirasi mahasiswa dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR RI sebelum mengesahkan undang undang," tukasnya.
Usai mendapatkan penjelasan dari Wakil Ketua DPRD Sumbar, mahasiswa selanjutnya membubarkan diri secara tertib. Sementara aparat kepolisian tetap berjaga-jaga hingga berakhirnya aksi demo. (uki)
Usai mendapatkan penjelasan dari Wakil Ketua DPRD Sumbar, mahasiswa selanjutnya membubarkan diri secara tertib. Sementara aparat kepolisian tetap berjaga-jaga hingga berakhirnya aksi demo. (uki)
0 comments:
Posting Komentar