12 Juni 2019

Wagub Sumbar Ingatkan DKP, Alat Tangkap Lamparan Dasar Harus Segera Dihentikan


PADANG(GemaMedianet.com— Wakil  Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar) Nasrul Abit kembali mengingatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait larangan penggunaan alat tangkap lamparan dasar sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sekaitan itu, DKP Sumbar perlu segera menertibkan pemilik kapal yang masih menggunakan alat tangkap mini trawls dan sejenisnya.

Penegasan itu disampaikan Wagub Sumbar Nasrul Abit di sela-sela kegiatan Sidak OPD hari pertama masuk kantor pasca libur Lebaran Idul Fitri, Senin (10/6/2019).

Dijelaskan wagub, dari data yang ada saat ini DKP Sumbar mencatat 115 nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan masih menggunakan alat tangkap lamparan dasar (mini trawls).

Menurutnya, kehadiran alat tangkap lamparan dasar dapat mengancam keberlanjutan sumber daya hayati perikanan di masa yang akan datang.

"Meski sebagian besar pemilik kapal sudah setuju penggantian alat tangkap mini trawls dan sejenisnya menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan. Namun masih ada beberapa para pemilik kapal yang mengoperasikannya," ungkapnya.

Wagub menyebutkan, ada sekitar 23 pemilik kapal yang tidak mau mengganti alat tangkapnya. Hal itu secara otomatis akan mempengaruhi pemilik kapal yang lain," ujarnya. 

Untuk itu wagub kembali menegaskan, seluruh nelayan yang menggunakan alat tangkap lamparan dasar harus segera dihentikan.

"Ini harus segera dihentikan,dan tidak ada toleransi lagi. Dalam waktu dekat akan dilakukan razia," tegasnya lagi. 

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) PRL dan PSDKP DKP Sumbar, Alber Krisdiarto mengatakan, dalam melakukan penindakan terhadap alat tangkap lamparan dasar DKP bekerjasama dengan berbagai pihak.

"Kami akan bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI AL (Langtamal) II. Itu sudah dikoordinasikan. Setelah lebaran ini, akan kami tertibkan agar mereka beralih menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Sehingga sumber daya perikanan berkelanjutan," sambung Alber Krisdiarto.

Saat penertiban nanti, lanjutnya, jika masih ada yang kedapatan mengoperasikan alat tangkap lamparan dasar, maka pemilik kapal harus siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan proses sesuai aturan. Tujuan pemerintah hanya untuk melestarikan kelautan. Bukan mempersulit ataupun menghambat mata pencaharian nelayan. Itu akan kita lakukan di sepanjang Pantai Barat Sumatera," ujarnya.

Alber Krisdiarto juga mengungkapkan alasan pemilik kapal masih menggunakan alat tangkap lamparan dasar yakni karena mereka sudah terbiasa menggunakan alat tersebut yang dapat menghasilkan ikan dalam jumlah yang banyak. (pna) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog