SURABAYA, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
Sayangnya, di era Industri 4.0 yang serba digital ini, kekayaan intelektual sangat mudah untuk diakses dan diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pencurian kekayaan intelektual akan menyebabkan dampak pada ekonomi, investasi, transfer teknologi, beban biaya kepada pemerintah dan masyarakat, serta biaya untuk konsumen termasuk risiko kesehatan dan keselamatan, serta biaya untuk bisnis,” ujar Erni Widhyastari, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan kekayaan Intelektual dalam sambutannya, Selasa (25/6/2019).
Dalam kesempatan ini Erni juga mengajak para kreator dan eksekutif memberikan prioritas pelindungan pada kekayaan intelektual.
Saat ini, Indonesia telah memiliki sistem pelayanan elektronik untuk memberikan akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektualnya.
Oleh karena itu diselenggarakanlah Seminar Bersama “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital” di Vasa Hotel, Surabaya hari ini.
Seminar ini terlaksana atas kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), serta Japan International Cooperation Agency (JICA).
Erni juga menambahkan bahwa dalam rangka mendukung pelindungan kekayaan intelektual di era digital ini, Indonesia telah mengaksesi Internet Treaty yakni WIPO Copyright Treaty (WCT) pada tahun 1997 dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) pada tahun 2004.
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk sistem pelayanan e-government melalui penggunaan teknologi informasi untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
“Sistem e-government ini perlu didukung dengan suatu upaya untuk melindungi kekayaan intelektual dan perlindungan data dalam jaringan digital internet,” tambah Erni.
Beberapa topik menarik yang dibahas di seminar ini antara lain Internet Sevice Provider Liability, mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di internet, peraturan perundang-undangan terkait domain & merek, regulasi nama domain implementasinya di Jepang, serta prosedur acara & pembuktian perkara digital di pengadilan.
Adapun peserta acara ini adalah JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Jatim, Kejaksaan, MA, Pemda, dan Akademisi. (relis/djki)
0 comments:
Posting Komentar