PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Kota Padang (Pemko) menyambut baik upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kota Padang dan sekitarnya.
Harapannya melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Padang ini kita semua dapat saling memberikan informasi dan pengetahuan kepada rekan sesama aparatur, agar tercipta sinergitas dalam menjaga kondisi dan situasi tetap aman di Kota Padang. khususnya dalam mengawasi orang asing.
Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Azwin sewaktu membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Padang tahun 2019 yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang di salah satu hotel di Padang, Rabu (19/6/2019).
Azwin melanjutkan, keberadaan orang atau warga negara asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi terkait pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
"Sebagai anggota Timpora, maka seluruh anggota mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum kepada orang asing yang melanggar hukum sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Misal orang asing melakukan tindakan pelanggaran hukum tentang peraturan daerah, maka Satpol PP berhak melakukan tidakan hukum terhadap orang asing tersebut, dan pihak Imigrasi nantinya akan mengecek apakah keberadaan orang asing tersebut sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya," paparnya.
Dikatakannya lagi, di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.
"Jehadiran Timpora sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Padang sangat penting. Sehingga, kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujarnya.
Rapat Timpora kali ini dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemkumham Sumbar, Hendriartono, Plt Kepala Imigrasi Kelas I Padang Indra Sakti Suherman serta unsur Polresta/Kodim 0312 Padang, Kejaksaan Negeri Padang, dan beberapa pimpinan OPD dan camat di lingkup Pemko Padang. Tema yang diangkat yakni "Timpora sebagai garda depan dalam pengawasan orang asing".
Seperti diketahui, Timpora yang dibentuk ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap orang asing di Kota Padang untuk tidak menyebarkan paham-paham yang tidak sesuai dengan Pancasila, radikalisme, bahaya narkoba, terorisme dan hal-hal yang mengancam keutuhan NKRI. (Rel/David)
0 comments:
Posting Komentar