KUANSING, (GemaMedianet.com) — Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman lakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu, (26/6/2019).
Dalam kunjungan kali ini Komisi A DPRD Kab. Pasaman fokus pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang membahas tentang pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (capil) yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Irwan Arifin bersama 9 orang anggota, diterima langsung oleh H. M. Refendi Z Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuansing beserta beberapa orang Kabid, Kasi dan Staf yang bertempat di Ruang Rapat Kadis Dukcapil Kab. Kuansing.
Irwan Arifin mengatakan, maksud dan tujuan dari pelaksanaan kunjungan kerja ini untuk melihat bagaimana jalanya proses administrasi kependudukan dan tata laksana yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuansing.
Pada saat Pileg kemarin kata iwan, apakah tidak adanya terdapat data pemilih yang bermasalah, seperti ada penduduk yang merekam identitas lebih dari satu kali dengan alasan berpindah domisili atau adanya kegagalan perekaman.
Pada saat Pileg kemarin kata iwan, apakah tidak adanya terdapat data pemilih yang bermasalah, seperti ada penduduk yang merekam identitas lebih dari satu kali dengan alasan berpindah domisili atau adanya kegagalan perekaman.
Kadis Dukcapil Kabupaten Kuansing H. M. Refendi Z pertama sekali mengucapkan ribuan terimakasih atas Kunjungan Bapak/Ibu Anggota DPRD Kabupaten Pasaman beserta pendamping ke Disdukcapil Kuansing. Dalam diskusi yang alot antara DPRD Kab. Pasaman dengan Disdukcapil Kuansing, Refendi mengatakan berupaya mencegah pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) saat Pilpres dan Pileg Kemaren katanya.
Karena itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah diwajibkan menggunakan data perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk menentukan daftar pemilih sementara (DPS) hingga DPT tambahnya lagi.
“Filosofi dan latar belakang penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil bagi penduduk yang KTP elektroniknya belum jadi adalah untuk memutus rantai pemilih ganda dalam DPT yang jumlahnya jutaan,” kata Refendi diakhir kalimatnya.
Delsi Syafei, SH Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman sebagai pendamping Kunker Komisi A membenarkan terjadinya diskusi yang sengit pada saat Kunker ke Disdukcapil Kuansing dan pertemuan ditutup dengan pemberian cendramata oleh Irwan Arifin. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar