10 Juni 2019

Hadir Apel Perdana Setelah Libur Lebaran, ASN Setwan Pasaman Menjiwai Disiplin


PASAMAN(GemaMedianet.com— Keceriaan terpancar dari wajah-wajah Aparatur Sipil Negara (ASN)  Sekretariat Dewan Kabupaten Pasaman pada saat Apel Perdana setelah libur Lebaran 1440 H, Senin (10/6/2019).

Apel Organik yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Pasaman yang diikuti oleh seluruh SOPD bertujuan untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Berasama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, bagi ASN yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja ada sanksi yang siap dijatuhkan.

Menurut Delsi Syafei, SH, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman, sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS.

Ia menambahkan, khusus ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman, dalam pelaksanaan Apel Perdana setelah libur lebaran hanya satu orang yang tidak hadir, karena cuti melahirkan. "Ini menandakan dispilin sudah tertanam dan sudah menjiwai bagi ASN Setwan," katanya.

Tambahnya lagi, disiplin yang tertanam pada ASN Setwan tergambar pada wajah yang berseri- seri waktu pelaksanaan Apel Perdana setelah libur Lebaran. Mereka melaksanakan apel penuh dengan ikhlas, berbunga, berkomitmen dan konsisten, sesuai dengan visi misi yang dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasaman," ujarnya.

Pada saat yang bersamaan Aflinda Syofia, SH, Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kab  Pasaman mengatakan, jika bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (17) yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

"Untuk yang ringan, hukumannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ucapnya. (Noel/Humas DRPD).

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog