PESSEL, (GemaMedianet.com) — Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrijoni menyerahkan SK CPNS Formasi khusus Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, bertempat di Aula BKPSDM, Senin (17/6/2019).
Pengakatan CPNS Formasi khusus berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Kepres Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan dokter umum, dokter gigi dan bidan dengan batas usia 40 tahun.
Selanjutnya, keputusan Menpan RB Nomor 19 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dari program PTT Kemenkes di lingkungan pemerintah provinsi/ kabupaten/kota tahun anggaran 2019.
Serta adanya nota kesepahaman antara Sekjen Kemenkes dan Bupati Pesisir Selatan Nomor HK.#/IV/1957/2018 dan Nomor b/730/BKPSDM-2018 tanggal 31 desember 2018, dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraa petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri sipil.
"Pesisir Selatan sendiri yang menerima SK CPNS sebanyak 12 orang bidan dan 1 orang dokter, serta terhitung SK CPNS mulai 1 Juli 2019," kata Hendrajoni.
Pada CPNS agar dapat bekerja dengan baik, berikanlah pelayanan terbaik untuk masyarakat Pesisir Selatan, serta patuhi dan tegakan aturan dalam melaksanakan tugasnya.
Penyerahan SK CPNS Formasi khusus tersebut, dihadir Kepala BKPSDM Ahda Yanuar, Staf Ahli Riko, Kadis Kesehatan Satria Wibawa. (psr)
0 comments:
Posting Komentar