11 Juni 2019

Bupati Apresiasi Kehadiran ASN Dalam Apel Perdana dan Yang Bertugas Saat Libur Lebaran


PESSEL(GemaMedianet.com— Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Hendrajoni memberikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pessel dalam menghadiri apel perdana pasca libur lebaran 1440 Hijriah.

Dari total ASN  1.208  tidak ada yang tidak  hadir tanpa keterangan. Sementara 19 orang ASN tidak hadir dengan keterangan, yaitu tujuh orang sakit, lima orang cuti, tiga orang pendidikan, tiga orang memasuki masa persiapan pensiun (MPP) dan satu orang dinas luar.

Bupati Hendrajoni berharap apel perdana pasca libur lebaran menjadi pendorong bagi seluruh ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Terimakasih semua ASN telah taat aturan, terbukti semua hadir dan tak ada yang bolos," ujar Hendrajoni dalam apel perdana  di halaman Kantor Bupati setempat, Senin (10/6/2019).

Bupati juga berterimakasih kepada ASN yang tetap bertugas pada saat libur lebaran dengan harus mengorbankan waktu-waktu istimewa bersama keluarga dan sanak saudaranya.

Menurutnya, pengorbanan mereka tidak sia-sia karena berhasil menciptakan suasana kondusif di tengah "serbuan" ribuan wisatawan ke daerah itu selama libur lebaran.

"Kepada personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, petugas kebersihan dan lainnya yang ikhlas bekerja ketika rekan-rekannya tengah berlibur saya ucapkan terimakasih karena semuanya telah berupaya mewujudkan kondisi tertib, bersih, aman dan lancar di Pesisir Selatan," ungkapnya.

Usai pelaksanaan apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan acara halal bihalal antara pejabat daerah setempat dengan seluruh staf.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Ahda Yanuar menyebutkan, jika terdapat ASN yang tidak hadir pada apel perdana pasca libur lebaran maka sanksi tegas akan menantinya.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Selain itu sanksi bagi mereka juga dituangkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (rel/pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog