Yunelda Asra |
Penegasan itu disampaikan Yunelda Asra pada pandangan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kepustakaan dalam sidang paripurna Ke 19 DPRD setempat di Lubuk Sikaping, Selasa (21/5/2019).
Dijelaskan Yunelda Asra, dengan adanya Perda ini akan lebih memudahkan pemerintah atau instansi yang berkaitan dengan ini untuk bekerja, tentunya dengan tujuan untuk membudayakan warga Pasaman untuk gemar membaca.
Walaupun saat ini hanya sebatas rancangan peraturan, tapi setelah kunjungan kerja Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kepustakaan DPRD Kabupaten Pasaman ke DPRD Kabupaten Bandung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat dari tanggal 12 s/d 16 Mei 2019 kemarin, maka tim Pansus menyatakan Perda ini perlu disusun di Kabupaten Pasaman.
"Dalam perda ini nanti, akan diatur peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan kepustakaan. Serta akan ditetapkan sebagai acuan pemerintah untuk mengembangkan perpustakaan di daerah Kabupaten Pasaman," ujarnya.
Salah satu manfaat perda ini akan menuntun Dinas Pendidikan dan Kebudayan untuk mengembangkan perpustakaan sekolah sebagai jantungnya pendidikan di sekolah. Diantaranya menyediakan ruang perpustakaan, infrastruktur, fasilitas, koleksi dan layanan perpustakaan minimal sesuai dengan standar perpustakaan sekolah.
Selanjutnya dalam perda ini nanti akan dibahas tentang Perpustakaan sekolah harus memiliki profesional yang berlatarbelakang pendidikan ilmu perpustakaan.
"Guru lebih bersifat sebagai mitra dalam pengembangan perpustakaan sehingga tidak mengganggu kinerja guru, tentunya semua ini akan terwujud setelah Perda ini disahkan," terangnya.
Walaupun sebenarnya Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Namun Perda di Kabupaten Pasaman juga harus dilakukan untuk memenuhi hal-hal yang dianggap perlu dilakukan di Kabupaten Pasaman, pungkasnya. (Noel/Humas DPRD)
0 comments:
Posting Komentar