22 Mei 2019

Pasaman Sudah Selayaknya Miliki Perda Kepustakaan, Jadi Acuan Pemerintah Daerah

Yunelda Asra
PASAMAN(GemaMedianet.com— Untuk meningkatkan minat membaca di tengah tengah masyarakat, Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman sudah selayaknya memiliki peraturan daerah (Perda) terkait perpustakaan.

Penegasan itu disampaikan Yunelda Asra pada pandangan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kepustakaan dalam sidang paripurna Ke 19 DPRD setempat di Lubuk Sikaping, Selasa (21/5/2019).

Dijelaskan Yunelda Asra, dengan adanya Perda ini akan lebih memudahkan pemerintah atau instansi yang berkaitan dengan ini untuk bekerja, tentunya dengan tujuan untuk membudayakan warga Pasaman untuk gemar membaca. 

Walaupun saat ini hanya sebatas rancangan peraturan, tapi setelah kunjungan kerja Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kepustakaan DPRD Kabupaten Pasaman ke DPRD Kabupaten Bandung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat dari tanggal 12 s/d 16 Mei 2019 kemarin, maka tim Pansus menyatakan Perda ini perlu disusun di Kabupaten Pasaman.

"Dalam perda ini nanti, akan diatur peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan kepustakaan. Serta akan ditetapkan sebagai acuan pemerintah untuk mengembangkan perpustakaan di daerah Kabupaten Pasaman," ujarnya.

Salah satu manfaat perda ini akan menuntun Dinas Pendidikan dan Kebudayan untuk mengembangkan perpustakaan sekolah sebagai jantungnya pendidikan di sekolah. Diantaranya menyediakan ruang perpustakaan, infrastruktur, fasilitas, koleksi dan layanan perpustakaan minimal sesuai dengan standar perpustakaan sekolah.

Selanjutnya dalam perda ini nanti akan dibahas tentang Perpustakaan sekolah harus memiliki profesional yang berlatarbelakang pendidikan ilmu perpustakaan. 

"Guru lebih bersifat sebagai mitra dalam pengembangan perpustakaan sehingga tidak mengganggu kinerja guru, tentunya semua ini akan terwujud setelah Perda ini disahkan," terangnya.

Walaupun sebenarnya Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Namun Perda di Kabupaten Pasaman juga harus dilakukan untuk memenuhi hal-hal yang dianggap perlu dilakukan di Kabupaten Pasaman, pungkasnya. (Noel/Humas DPRD)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog