08 Mei 2019

Kemenag dan Pemkab Tetapkan Standar Zakat Fitrah di Pasaman


PASAMAN(GemaMedianet.com— Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada setiap bulan ramadhan memiliki manfaat saling berbagi kebahagian dengan sesama dalam merayakan hari raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kab. Pasaman, H.Dedi Wandra usai rapat bersama Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Pasaman yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan tentang penetapan standar zakat fitrah yang dilangsungkan di ruang kerja Kakan Kemenag Pasaman tepat hari ketiga bulan suci Ramadhan, Rabu (8/5/2019) ditetapkan sebesar Rp.31.250 untuk beras kualitas satu.

“Standar ini memperhatikan dari harga sejumlah pasar yang ada di ranah ini,” terang Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Dedi Wandra.

Lebih lanjut Dedi menerangkan, standar beras kualitas satu itu diambil dari beras seharga Rp12.500 per kilogram. Lalu untuk beras kualitas dua dengan harga per kilo Rp11.000 itu ditetapkan standar zakatnya sebesar Rp27.500.

Dan untuk beras yang biasa dikonsumsi masyarakat kualitas tiga seharga Rp10 ribu per kilogramnya, Dedi Wandra memastikan sesuai mufakat zakat fitrahnya adalah Rp.25 ribu.

Kakan Kemenang Pasaman menyampaikan harapannya, standar yang telah diputuskan bersama Pemerintah Daerah, Dinas Perindagkop, MUI serta ormas-ormas Islam dan para pejabat di lingkup Kemenag ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat fitrahnya tahun ini.

Ia mengatakan, seterusnya standar ini akan disebarluaskan melalui KUA dan pengurus masjid di ranah Pasaman untuk dipedomani masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.

“Mustahik akan sangat bahagia menerima zakat fitrah,” ucapnya seraya meminta zakat fitrah disalurkan kepada orang-orang yang benar-benar tergolong mustahik. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog