17 Mei 2019

DPRD Kabupaten Bekasi Pelajari Pengelolaan Ketahanan Pangan ke Pemko Padang


PADANG(GemaMedianet.com— Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Ketahanan pangan, Panitia Khusus (Pansus) 35 DPRD Kabupaten Bekasi mengunjungi Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Rombongan sebanyak 19 orang itu disambut Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Padang, Azwin di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balaikota Padang Aia Pacah, Kamis (16/5/2019).

“Kedatangan kami selain untuk bersilaturrahmi, juga ingin sharing terkait Peraturan Daerah (Perda) ketahanan pangan yang menjadi bahasan tugas kami, yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Padang, dan ingin tahu tentang mekanisme pengelolaan cadangan pangan, kedaulatan pangan, serta  bagaimana cara menyosialisasikannya kepada masyarakat,” tutur Wakil Ketua Pansus 35 DPRD Kabupaten Bekasi, Suganda selaku Ketua rombongan menyampaikan maksud kedatangannya didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar. 

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Azwin mewakili Walikota Padang mengatakan, persoalan ketahanan pangan merupakan persoalan dasar kelangsungan hidup manusia. 

“Hal ini merupakan isu strategis yang harus selalu mendapatkan perhatian. Apalagi di Kota Padang, pasokan pangan tidak hanya untuk rumah tangga, tapi juga untuk usaha kuliner seperti rumah makan dan UMKM yang menjual produk makanan,” ujar Azwin yang didampingi Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial dan Kabag Perekonomian Setdako Padang Edi Dharma.

Sementara, Kepala Dinas Pangan Kota Padang, Syahrial mengatakan, ketersediaan pangan bagi masyarakat Kota Padang sebagian besar masih dipasok dari kabupaten/kota tetangga. Misalnya Beras, Sayuran, Telur serta Cabai. 

Khusus untuk Cabai ini, sebutnya, pihaknya sedang menggiatkan Gerakan Tanam Cabai di pekarangan rumah sebagai upaya antisipasi ketika harga Cabai bergejolak. 

Syahrial menjelaskan, yang dimiliki Kota Padang saat ini adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, dan sedang disusun Perwakonya sebagai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan. Perda ini didasarkan kepada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama dan pemenuhannya merupakan hak azazi setiap rakyat Indonesia. 

“Sambil menyusun Perwako tersebut, kami juga menyusun jejaring keamanan pangan yang rutin mengadakan pertemuan untuk membahas mengenai keamanan pangan. Pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini antara lain Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Satpol PP Kota Padang, Balai Besar POM di Padang dan kepolisian,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, dalam Perda tersebut dinyatakan, bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan.  Hal ini pula membuat Pemko Padang langsung menindak penjual makanan “nakal” yang memasukkan bahan atau zat berbahaya ke dalam makanan dagangannya.

Kabag Perekonomian Setdako Padang, Edi Dharma menambahkan, ketersediaan pangan, keterjangkauan harga, dan kelancaran distribusi terkait dengan bahan kebutuhan pokok memang menjadi perhatian utama dari Pemko Padang. 

Ketika terjadi kelangkaan barang dan kenaikan harga kebutuhan pokok, sebutnya, TPID Kota Padang bekerjasama dengan Satgas Pangan akan segera melakukan eksekusi ke lapangan, salah satunya dengan operasi pasar. Selama bulan Ramadan di beberapa spot juga diadakan pasar murah. 

"Hal ini juga merupakan upaya pengendalian inflasi, dan masyarakat dapat terus memenuhi kebutuhannya,” tutur Edi. (relhumas) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog