PADANG, (GemaMedianet.com) — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman bergandengan tangan dengan Kemenag Pasaman. Hasilnya, lahir sebuah inovasi yang memudahkan masyarakat. Terutama bagi muda-mudi yang tengah melangsungkan pernikahan.
Baru saja selesai menikah, dalam inovasi ini, pasangan suami istri langsung mempunyai Kartu Keluarga (KK) tersendiri. Tunai, tanpa antri atau mengurus di kemudian hari.
“Selama ini, pasangan yang baru menikah, mengundur diri untuk membuat KK. Pada umumnya, dikarenakan rasa belum peduli tertib adminitrasi dan menganggap KK hanya sebagai pelengkap. Kalau sudah terdesak keperluan kredit atau hal-hal yang memerlukan KK, baru kocar-kacir mengurus. Ini adalah pemikiran yang salah. Sekarang kami beri kemudahan,” kata Kadisdukcapil Pasaman, Sukardi didampingi Kakan Kemenag Pasaman, Dedi Wandra, Kamis (2/5/2019).
Diakui Sukardi, inovasi ini diberi nama Pelayanan Administrasi SIMKAH SIAK Terintegrasi (PASTI) alias program pengintegrasian Sistim Informasi Nikah (SIMKAH) dengan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Di samping itu, dalam persyaratannya, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Semuanya sudah terintegrasi saat mengurus adminitrasi pernikahan.
“Jadi tunggu apalagi, bagi yang belum menikah namun sudah punya pasangan, segera halalkan. Banyak dapat manfaat dan kemudahan. Bagi yang belum punya pasangan, cari dulu,” tutup Sukardi. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar