22 Mei 2019

Cagar Budaya dan Kepurbakalaan di Kabupaten Pasaman Harus Didayagunakan dan Dilestarikan

Nelfri Asfandi 
PASAMAN(GemaMedianet.com— DPRD Kabupaten Pasaman melakukan Sidang Paripurna Ke-19 dalam rangka Penyampaian Laporan Dua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepustakaan dan Ranperda tentang Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan, Selasa (21/5/2019).

Berikut pandangan Pansus Ranperda tentang Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan yang disampaikan Nelfri Asfandi, S.Pt. 

Disebutkan, setelah dilaksanakan Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasaman tentang Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan ke Kabupaten Bungo, Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, Pansus memiliki beberapa kesimpulan.

Diantaranya Cagar budaya harus didayagunakan dan dilestarikan, karena fungsinya sebagai bagian tak terpisahkan dari sebuah wilayah yang menjadi tempat keberadaannya.

Cagar budaya yang telah ditetapkan belum bisa memberikan fungsi optimal kepada masyarakat. Umumnya pengelolaan dilakukan oleh keluarga atau pewaris dari cagar budaya yang ada.

Membangun konstruksi utuh dan mengoptimalkan fungsi cagar budaya untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, sosial, dan kesejarahan. Pendayagunaan dan pemanfaatan cagar budaya masih cenderung sebagai tempat wisata dan kegiatan keagamaan. 

"Sementara untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, sosial, dan kesejarahan relatif belum terselenggara," terangnya. (Noel/Humas DPRD)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog