Nelfri Asfandi |
PASAMAN, (GemaMedianet.com) — DPRD Kabupaten Pasaman melakukan Sidang Paripurna Ke-19 dalam rangka Penyampaian Laporan Dua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepustakaan dan Ranperda tentang Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan, Selasa (21/5/2019).
Berikut pandangan Pansus Ranperda tentang Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan yang disampaikan Nelfri Asfandi, S.Pt.
Disebutkan, setelah dilaksanakan Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasaman tentang Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan ke Kabupaten Bungo, Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, Pansus memiliki beberapa kesimpulan.
Diantaranya Cagar budaya harus didayagunakan dan dilestarikan, karena fungsinya sebagai bagian tak terpisahkan dari sebuah wilayah yang menjadi tempat keberadaannya.
Cagar budaya yang telah ditetapkan belum bisa memberikan fungsi optimal kepada masyarakat. Umumnya pengelolaan dilakukan oleh keluarga atau pewaris dari cagar budaya yang ada.
Membangun konstruksi utuh dan mengoptimalkan fungsi cagar budaya untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, sosial, dan kesejarahan. Pendayagunaan dan pemanfaatan cagar budaya masih cenderung sebagai tempat wisata dan kegiatan keagamaan.
"Sementara untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, sosial, dan kesejarahan relatif belum terselenggara," terangnya. (Noel/Humas DPRD)
0 comments:
Posting Komentar