PADANG, (GemaMedianet.com) — Walikota Padang Mahyeldi mengambil izin cuti kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Selasa besok (2/4/2019).
Selama menjalankan kampanye, Mahyeldi dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai Walikota Padang.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Padang, Imral Fauzi menjelaskan, surat izin cuti kampanye Walikota Padang Mahyeldi telah dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat tertanggal 29 Maret 2019, dengan nomor 120/144/PEM-2019.
Imral menambahkan, izin cuti kampanye Pilpres yang diajukan Walikota Mahyeldi tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi pejabat negara.
"Izin cuti kampanye Walikota Padang hanya 1 hari", ujar Imral, Senin (1/4/2019) pagi. (rel)
0 comments:
Posting Komentar