04 April 2019

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar Ringkus TSK Kurir Narkoba Antar Provinsi, Satu Wanita Muda


PADANG(GemaMedianet.com— Konsentrasi di daerah perbatasan guna menangkal peredaran Narkotika ke wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), sepekan terakhir membuahkan tangkapan besar. Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil meringkus dua tersangka, DI (31) dan SA (20), dengan barang bukti (BB) lebih dari 1,5 kilogram Narkotika jenis Shabu dan 49 butir pil extacy di dua tempat berbeda. 

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi beserta jajaran dalam press release tindak pidana Narkoba kepada awak media di Mapolda Sumbar, Kamis (4/4/2019) siang.

Dirresnarkoba Narkoba Kombes Pol Ma’mun menjelaskan, tersangka (Tsk) DI ditangkap di Lapau Nasi WEE Jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2019 pukul 16.30 WIB. 

Dari tangan tersangka DI yang merupakan warga Jorong Ranah Baru Nagari Abai Siat Kabupaten Dharmasraya ini berhasil diamankan barang bukti (BB) satu paket besar butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klim warna bening di dalam plastik warna hitam dibalut lakban warna bening dibungkus kertas tisu warna merah muda.

Barang bukti lainnya, tiga paket kecil butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klim warna bening di dalam kaleng wafer merek Tanggo. 

"Total barang bukti setelah digabung dan ditimbang tanpa plastik didapati berat 23,68 gram," ujarnya. 

Sementara, tersangka lainnya, wanita muda, SA (20) ditangkap di pinggir Jalan Jorong Aie Putiah Kenagarian Sari Lamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul 03.15 WIB. 

Dari tangan tersangka SA yang merupakan warga Jalan Kopen No. 07 RT 003 RW 005 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu paket besar diduga narkotika jenis Shabu (metamfetamine) di dalam plastik bening dibungkus plastik teh cina merek GUANYINWANG. 

Selain itu, Lima paket sedang diduga narkotika jenis Shabu (metamfetamine) di dalam plastik klim warna bening. Barang bukti disatukan dengan berat bersih 1.494,20 gram. Kemudian 49 butir diduga pil extacy warna hijau tosca berat bersih 14,32 gram. Barang bukti disatukan dengan berat bersih 1.494,20 gram. 

Kombes Pol Ma’mun juga menyebutkan, keberhasilan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar tak terlepas dari peran serta masyarakat yang berawal dari informasi sehubungan adanya penyalahgunaan narkotika jenis Shabu  dari Pekanbaru (Riau).

"Modusnya sama yakni sebagai kurir dengan menggunakan mobil travel dari Pekanbaru (Riau). Kesamaan lainnya, bungkus barang bukti warna hijau tosca. Kedepannya kita terus berkoordinasi lintas polda," tukasnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (ki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog