PADANG, (GemaMedianet.com) — Walikota Padang Mahyeldi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Aim Nursalim Saleh.
Penandatanganan itu dilakukan saat pelaksanaan rapat staf bulanan Pemko Padang di aula Bagindo Aziz Chan Balai Kota Padang, Air Pacah, Jumat (12/04/2019) pagi.
Dalam kesempatan itu, Walikota Padang Mahyeldi berharap dengan adanya kerja sama ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Disamping itu, juga mendorong penertiban aset pemerintah daerah, terutama tanah dalam konteks pengamanan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, kepada seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padang untuk bersama-sama bersinergi untuk kesuksesan kerja sama ini,” sebutnya.
Kepala Kantor DJP Sumatera Barat dan Jambi, Aim Nursalim Saleh mengatakan, potensi perpajakan di Kota Padang sangat perlu digali karena selama ini pajak yang ada terkotak-kotak, sehingga menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk tidak membayar pajak menjadi terbuka.
“Contohnya, pemindahan aset atau jual beli tanah. Banyak yang tidak mendapatkan platfrom transaksi, sehingga terjadi under transaksi. Untuk itu, dengan adanya kerja sama ini dapat meningkat potensi pajak. Sehingga dapat membangun Kota Padang ini kedepannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di Kota Padang masih sangat rendah terutama pajak restoran, sehingga banyak pendapatan daerah di restoran tidak bisa diambil. “Ini tantangan bagi Pemerintah Kota Padang, bagaimana pajak yang 10 persen itu dapat dipungut dengan maksimal,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto menyampaikan, kerjasama ini berkaitan dengan sertifikasi tanah, koneksi host to host untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penggunaan data bersama zonasi nilai tanah dan pendaftaran tanah sistemik lengkap.
“Ini dilakukan supaya hak tanah di Kota Padang dapat diterimah oleh masyarakat disamping itu juga potensi-potensi untuk pemasukan pajak di Kota Padang ini juga akan semakin meningkat,” ungkapnya. (rel)
0 comments:
Posting Komentar